Suara.com - Pelanggaran PPKM Darurat masih ditemui di sejumlah daerah. Padahal pakar mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Prof Agus Surono berpendapat, penutupan sementara di area publik merupakan bentuk dalam mengurangi penularan Covid-19.
“Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu, karena ini demi keselamatan bersama,” ungkapnya lewat rilis yang diterima Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Ia juga menegaskan, PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah ini dapat mengurangi risiko penularan Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya membentuk herd immunity lewat program vaksinasi nasional.
Selain itu, Prof Surono juga menekankan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat harus sinkron dan dipedomani oleh pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan level pemerintahan di tingkat desa dan keluarahan.

Hal ini sekaligus guna mempercepat pemenuhan hak kesehatan masyarakat, yang juga menjadi kewajiban dari pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengabaian terhadap adanya kebijakan pemerintah Pusat terkait PPKM Darurat, jika Kepala Daerah tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran,” ungkapnya lebih lanjut.
Sanksi ini tertuang lewat Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), yakni tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah.
Seperti yang diketahui, PPKM Darurat yang berlangsung dari 3-20 Juli 2021 juga menutup pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, taman umum, dan tempat wisata. Untuk kebutuhan makan, hanya menerima delivery atau take away.
Selain itu, PPKM Darurat juga menutup tempat ibadah untuk sementara waktu, juga kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan.