Suara.com - Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat yakni berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini diungkap oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Ia menegaskan, PPKM Darurat ini merupakan tindakan kemanusiaan.
“Kita bisa melewati situasi ini. Bersama-sama tetap bersatu melawan Covid-19, semoga Tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan rilis KPCPEN yang diterima Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Jodi Mahardi menambahkan, hari ini sudah ada 31 ribu lebih yang terkonfirmasi positif Covid-19. Di sisi lain, kasus yang meninggal dalam satu hari kini mencapai 728 orang. Bahkan, kasus aktif yang sedang ditangani kini telah mencapai lebih dari 324 ribu orang.
“Jumlah pasien Covid-19 saat ini bisa memenuhi kapasitas kawasan Monas, dan ini sudah mendekati jumlah penduduk kota Jogja. Kondisi ini harus kita hentikan bersama-sama, yakni dengan patuhi peraturan PPKM, tinggal di rumah, dan apabila harus keluar pastikan ikut program vaksinasi,” tambah Jodi Mahardi.
Ia juga menyampaikan duka cita bagi korban yang sudah berpulang akibat Covid-19. Selain itu, saat diberlakukan PPKM Darurat, Pemerintah perlu memastikan jumlah pasokan obat-obatan dan alat kesehatan dalam keadaan aman.
Adapun rantai suplai dan distribusi perlu dioptimalkan juga, agar tidak ada kendala nantinya saat pemenuhan kebutuhan di lapangan. Tentunya, Pemerintah terus berupaya memastikan ketersediaan fasilitas lain, salah satunya tabung oksigen.
Ketersediaan oksigen ini juga merupakan bentuk komitmen dari Kementerian Perindustrian, yang di mana oksigen industri telah dikonversi ke medis mencapai 90 persen.
Saat masa PPKM Darurat, bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif dan sedang menjalani isolasi mandiri, Jodi mengatakan Kementerian Kesehatan telah bekerjasama dengan 11 platform telemedicine. Kerja sama ini guna memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis.
“Informasi selengkapnya bisa lewat situs berita Kementerian Kesehatan RI di sehatnegeriku.kemkes.go.id, dan aplikasi atau hotline, customer service telemedis tersebut,” pungkasnya.