Ia mengemukakan terdapat 12 hak reproduksi yang sudah dirumuskan menjadi dokumen internasional untuk ditaati bersama, di antaranya hak untuk hidup, hak atas kerahasiaan pribadi, hak menikah atau tidak menikah, hak memutuskan mempunyai anak atau tidak mempunyai anak, hak atas pelayanan perlindungan kesehatan hingga hak bebas dari penganiayaan dan juga perlakuan yang buruk.
"Saya kira ini bisa kita implementasikan di dalam fungsi keluarga, menjadi bagian yang bisa dipakai di dalam mengimplementasikan hak-hak secara positif dan dimaknai sebagai sesuatu yang positif," katanya.