Suara.com - Sebuah usulan dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, mengenai pemberian kewenangan kepada dokter umum untuk melakukan operasi caesar dalam kondisi tertentu menuai sorotan luas di media sosial.
Usulan ini disampaikan dalam diskusi bersama jurnalis senior Rosiana Silalahi di sebuah acara di televisi. Hal tersebut pun segera menimbulkan perdebatan di kalangan tenaga medis maupun masyarakat umum.
Dalam video yang ramai diposting ulang di media sosial, Menkes menyampaikan kekhawatiran mengenai ketimpangan distribusi dokter spesialis kandungan (obstetri dan ginekologi) di Indonesia, terutama di wilayah terpencil dan pelosok.
“Kalau dulu dokter umum bisa melakukan caesar, walaupun motongnya begini ya, bukannya begini,” ujar Budi, sembari menirukan gerakan tangan menjelaskan cara melakukan sayatan operasi.
Ia pun lantas mempertanyakam, mengapa, hal yang tadinya boleh dilakukan, saat ini menjadi tidak boleh dilakukan.
“Tiba-tiba sekarang nggak boleh lagi dokter umum, karena yang melakukan misalnya hanya spesialis obgyn. Tapi apakah spesialis obgyn ada di 514 kabupaten/kota? Kalau dia cuma ada di 200, yang 300 gimana? Kalau menurut saya, 300 dokter umumnya diajarin dong, boleh,” lanjutnya seperti Suara.com kutip pada Minggu (11/5/2025)
Pernyataan tersebut mengundang respons dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi medis. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim B. Yanuarso, turut menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram resminya.
Ia mengajukan pertanyaan retoris yang menggambarkan kekhawatiran terhadap kompetensi dan risiko yang dihadapi oleh dokter umum dan pasien.
“Gimana ibu-ibu hamil apakah sudah siap dioperasi sesar oleh dokter umum? Gimana dokter umum apakah siap operasi sesar?” tulis dr. Piprim dalam unggahannya.
Baca Juga: 4 Kontroversi Jonathan Frizzy: Dari Kisruh Rumah Tangga hingga Kasus Penyalahgunaan Zat Keras
Kekhawatiran juga datang dari kalangan dokter lain. Seorang dokter yang dikenal di media sosial dengan nama dr. Apin mengkritisi potensi dampak hukum terhadap dokter umum yang diberi kewenangan tersebut.