Tak Lagi Pakai STRP, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

M. Reza Sulaiman

Senin, 20 September 2021 | 13:06 WIB
Tak Lagi Pakai STRP, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Calon penumpang bersiap melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah mengubah aturan untuk melakukan perjalanan dalam negeri di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.

Jika sebelumnya pelaku perjalanan wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kini digantikan oleh penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

"Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Ganip Warsito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). [Antara/Fauzan]

Ganip Warsito mengatakan tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi COVID-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi.

Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/9), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19.

Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.

Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," katanya.

baca juga

Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online

PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online

Tekno | Rabu, 21 Mei 2025 | 22:58 WIB

Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online

Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 10:03 WIB

Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis

Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis

Tekno | Jum'at, 07 Februari 2025 | 18:51 WIB

10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia

10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia

Tekno | Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:25 WIB

Syarat Baru Naik Kereta, Aplikasi PeduliLindungi Hilang Diganti SatuSehat

Syarat Baru Naik Kereta, Aplikasi PeduliLindungi Hilang Diganti SatuSehat

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:34 WIB

PeduliLindungi Resmi Jadi SatuSehat, Ramai Dikeluhkan Netizen, Kenapa?

PeduliLindungi Resmi Jadi SatuSehat, Ramai Dikeluhkan Netizen, Kenapa?

Your Say | Rabu, 01 Maret 2023 | 17:39 WIB

PeduliLindungi Berubah SatuSehat, Bagaimana Nasib Sertifikat Vaksin?

PeduliLindungi Berubah SatuSehat, Bagaimana Nasib Sertifikat Vaksin?

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:05 WIB

Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diganti Jadi Aplikasi SatuSehat, Apa Fungsi dan Kegunaannya?

Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diganti Jadi Aplikasi SatuSehat, Apa Fungsi dan Kegunaannya?

Health | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:59 WIB

Apa Itu Aplikasi SatuSehat, Pengganti Aplikasi PeduliLindungi

Apa Itu Aplikasi SatuSehat, Pengganti Aplikasi PeduliLindungi

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 09:05 WIB

Cara Cek Tiket Vaksin Booster Dosis Kedua Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Cara Cek Tiket Vaksin Booster Dosis Kedua Melalui Aplikasi PeduliLindungi

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 06:25 WIB

Terkini

Polisi Ungkap Alasan Selebgram Jule Direkomendasikan Direhab

Polisi Ungkap Alasan Selebgram Jule Direkomendasikan Direhab

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:51 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Sekolah hingga PTN, DPR Minta Hitung Ulang Nafas Anggaran

Prabowo Mau Gratiskan Sekolah hingga PTN, DPR Minta Hitung Ulang Nafas Anggaran

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:51 WIB

Buat Kaget! Park Shin-hye dan Choi Tae-joon Sambut Kelahiran Anak Kedua

Buat Kaget! Park Shin-hye dan Choi Tae-joon Sambut Kelahiran Anak Kedua

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 13:50 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Taput, 29 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Taput, 29 Rumah Rusak

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 13:47 WIB

7 Rekomendasi Skin Tint Ringan yang Aman untuk Remaja Sekolah

7 Rekomendasi Skin Tint Ringan yang Aman untuk Remaja Sekolah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:47 WIB

Apakah Krim Malam Boleh Dipakai Saat Tidur Siang atau Kerja Shift Malam? Ini Penjelasan Dokter

Apakah Krim Malam Boleh Dipakai Saat Tidur Siang atau Kerja Shift Malam? Ini Penjelasan Dokter

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:41 WIB

Buntut Kasus Jatah Makan Bolosego di Alun-Alun Kidul, Oknum Polisi Polsek Kraton Dipatsus

Buntut Kasus Jatah Makan Bolosego di Alun-Alun Kidul, Oknum Polisi Polsek Kraton Dipatsus

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:39 WIB

Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil

Kebakaran di Kota Bogor Hanguskan 5 Bangunan dan 1 Mobil

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 13:38 WIB

Italia Mau Batasi Pelajar Asing, Pemilu Memanas

Italia Mau Batasi Pelajar Asing, Pemilu Memanas

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:38 WIB

Kala Ceri dan Tomat Jadi Inspirasi Karya Fesyen, Instalasi, hingga Kuliner

Kala Ceri dan Tomat Jadi Inspirasi Karya Fesyen, Instalasi, hingga Kuliner

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 13:36 WIB

×