Anak Kini Boleh Masuk Mal, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Orangtua

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 22 September 2021 | 08:04 WIB
Anak Kini Boleh Masuk Mal, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Orangtua
Petugas menjelaskan syarat untuk memasuki Mall Tangerang City kepada pengunjung di Kota Tangerang, Banten, Senin (13/9/2021). [Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, jangan lantas anak senang diajak ke mal, tapi lantas mengabaikan keamanan mereka. Bahkan Guru Besar UNPAD itu juga meminta orang tua agar tidak egois.

"Orangtua harus lebih memikirkan masa depan anaknya. Jangan memikirkan kesenangan, mungkin anak itu senang ke mal," ungkapnya.

4. Wajib didampingi orangtua

Wiku menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas di pusat perbelanjaan.

Menurut Wiku ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.

5. Wajib memiliki hasil tes COVID-19 negatif

Wiku mengatakan operasional hotel nonpenanganan karantina diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat pengunjung berkategori hijau dan kuning berdasarkan skrining PeduliLindungi.

"Untuk anak usia kurang dari 12 tahun wajib memberikan hasil negatif COVID-19," katanya.

Baca Juga: 9 Potret Bridgia Kalina Anak Acha Septriasa, Keponakan Online Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI