Tawarkan Harga di Atas Tarif Maksimal, Layanan Tes PCR Bisa Dicabut Izin Operasinya

Kamis, 28 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Tawarkan Harga di Atas Tarif Maksimal, Layanan Tes PCR Bisa Dicabut Izin Operasinya
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) diminta tidak mematok harga tes PCR lebih dari batas tarif maksimal yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Meskipun fasyankes menjanjikan hasil tes keluar lebih cepat dari 1x24 jam, Kemenkes menegaskan harga tetap tidak boleh dinaikkan dari batas maksimal.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku per Rabu (27/10). 

Adapun batas tarif tertinggi untuk pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu. Sedangkan luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu. 

"Ini adalah batasan tarif tertinggi. Artinya kita tidak mengizinkan tarif di atas itu, apapun alasannya. Termasuk alasan memangkas batas waktu untuk hasil pengeluaran lebih cepat atau tidak," tegas Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., dalan konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021). 

Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bagi fasyankes yang melanggar batas tarif maksimal tersebut akan mendapat pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Namun apabila tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi lebih berat.

"Bilamana ternyata dengan pembinaan itu kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketetapan kita, maka tentunya sanksi terakhir bisa dilakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ucapnya.

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkes memastikan bahwa ketersediaan alat ketersediaan barang habis pakai di pasaran Indonesia masih tersedia.

"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat juga barang habis pakai itu tersedia. Sehingga demikian tidak ada alasan bagi rumah sakit maupun laboratorium untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," ujar Kadir.

Baca Juga: Langgar Ketentuan Harga PCR, Dicabut Izin Operasionalnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI