
Anak usia 6 hingga 11 tahun kini bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu seiring dengan dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 untuk anak usia tersebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM.
Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, EUA tersebut baru diberikan untuk vaksin Covid-19 jenis Sinovac buatan China dan vaksin merek Covid-19 yang dikembangkan oleh Biofarma.