Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Jika Corona Varian Omicron Terbukti Masuk Indonesia

Risna Halidi, Lilis Varwati

Selasa, 30 November 2021 | 10:39 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Jika Corona Varian Omicron Terbukti Masuk Indonesia
Ilustrasi virus corona varian omicron [Antara]

Suara.com - Epidemiolog Masdalina Pane menyarankan pemerintah sgera melakukan berbagai strategi tambahan untuk mencegah masuknya virus corona varian omicron.

Strategi tersebut, kata Pane, misalnya dengan meningkatkan surveilans di daerah menggunakan sistem active case finding.

Selain itu, pemerintah juga harus mempercepat program vaksinasi untuk mengejar target 70 persen cakupan pada akhir tahun juga penguatan 3T, termasuk isolasi pasien dan karantina bagi kontak erat.

Menurutnya, semua pihak juga harus meningkatkan kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara berskala internasional yang akan digelar di Indonesia.

“Harus ada surveilans khusus dan pembatasan mobilitas peserta hanya di venue acara,” kata Masdalina, dikutip dari rilis Satgas Covid-19, Selasa (30/11/2021).

Antisipasi juga harus disiapkan apabila kasus varian omicron ternyata ditemukan di Indonesia.

Masdalina menyarankan, pemerintah perlu kembali berlakukan pembatasan kegiatan untuk mencegah paparan omicron makin meluas.

Penerapan protokol kesehatan 3M perlu diperketat, salah satunya dengan pemakaian masker dua atau tiga lapis. Selain itu, perlu menambah kapasitas ICU juga memastikan akses obat dan oksigen harus tercukupi.

Hingga saat ini, Satgas Covid-19 memastikan kalau Covid-19 varian omicron belum masuk ke Indonesia.

baca juga

Untuk mencegah hal itu terjadi, Satgas Covid-19 perketat perjalanan internasional yang diatur dalam Surat Edaran No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Aturan dalam surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Beberapa aturan yang terdapat dalam surat edaran itu di antaranya:

  1. Memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.
  2. Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut.
  3. Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri, selain 11 negara yang dilarang, menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari).
  4. Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
  5. Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hal-hal yang Sejauh Ini Perlu Diketahui tentang Varian Baru Omicron

Hal-hal yang Sejauh Ini Perlu Diketahui tentang Varian Baru Omicron

News | Selasa, 30 November 2021 | 10:31 WIB

Update Covid-19 Global: AS Buat Rencana Perbarui Vaksin Cegah Varian Omicron

Update Covid-19 Global: AS Buat Rencana Perbarui Vaksin Cegah Varian Omicron

Health | Selasa, 30 November 2021 | 09:18 WIB

Jangan Panik, Pakar Afrika Selatan Ungkap Vaksinasi Ampuh Lawan COVID-19 Varian Omicron

Jangan Panik, Pakar Afrika Selatan Ungkap Vaksinasi Ampuh Lawan COVID-19 Varian Omicron

Health | Selasa, 30 November 2021 | 05:05 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×