Semua Orang Tak Perlu Tunggu 15 Menit setelah Vaksin Covid-19, Ini Alasannya!

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 15 Desember 2021 | 16:26 WIB
Semua Orang Tak Perlu Tunggu 15 Menit setelah Vaksin Covid-19, Ini Alasannya!
ilustrasi vaksin Covid-19. [Envato Elements]

Suara.com - Mulanya, semua orang disarankan menunggu 15 menit setelah suntikan vaksin Covid-19 untuk mendeteksi adanya reaksi alergi atau semacamnya sebelum pergi.

Tapi sekarang, pemerintah Inggris telah memperbarui aturan tersebut bahwa orang-orang tidak perlu lagi menunggu 15 menit setelah suntikan vaksin Covid-19.

Mereka mengubah aturan tunggu setelah vaksin Covid-19 ini agar proses vaksinasi lebih cepat dan tidak berkerumun, sehingga mereka memilih mengabaikan hal tersebut.

"Waktu tunggu 15 menit setelah vaksinasi untuk pengamatan masih tetap berlaku bagi sejumlah kecil orang, seperti orang yang pernah menderita anafilaksis atau reaksi alergi lainnya dari makanan, sengatan serangga, obat-obatan atau vaksin lainnya," kata pemerintah Inggris dikutip dari Express.

Intinya, aturan tunggu 15 menit setelah suntikan vaksin Covid-19 masih berlaku tetapi hanya untuk orang yang berisiko mengalami efek samping, tidak semua orang lagi.

Ilustrasi vaksin Covid-19 [Foto: Antara]
Ilustrasi vaksin Covid-19 [Foto: Antara]

Ketua Komisi Pengobatan Manusia, Profesor Sir Munir Pirmohamed menambahkan lebih banyak tentang perubahan itu. Data menunjukkan bahwa anafilaksis dan reaksi alergi parah lainnya adalah efek samping yang sangat langka dengan vaksin Covid-19.

"Tindakan cepat diperlukan untuk mengatasi peningkatan kasus varian Omicron yang pesat dan meningkatnya risiko terhadap publik dan layanan kesehatan. Tindakan sekarang ini membantu tugas utama memvaksinasi bangsa menjelang akhir tahun," jelasnya.

Namun, ada kemungkinan pemerintah Inggris kembali menerapkan waktu tunggu 15 menit setelah suntik vaksin Covid-19 bila sudah cukup banyak orang yang mendapatkan suntikan booster vaksin Covid-19.

Harapannya, perubahan aturan ini bisa memungkinkan lebih banyak orang yang suntik vaksin Covid-19 dan tidak ada penumpukkan di pusat vaksinasi.

baca juga

Selain itu, Inggris juga akan berupaya memberikan suntikan booster vaksin Covid-19 dibandingkan tindakan jarak sosial lebih lanjut dan penutupan ruang publik sebagai strategi utama menghadapi varian Omicron.

Karena, mereka khawatir adanya potensi peningkatan penularan varian Omicron meskipun gejalanya lebih ringan dibandingkan varian Delta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penelitian: Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Bisa Lawan Varian Omicron

Penelitian: Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Bisa Lawan Varian Omicron

Health | Selasa, 14 Desember 2021 | 07:43 WIB

Ahli: Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Tetap Efektif Lawan Varian Omicron

Ahli: Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Tetap Efektif Lawan Varian Omicron

Health | Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:11 WIB

Muncul Varian Omicron, CDC Desak Pemberian Suntikan Booster untuk 18 Tahun ke Atas

Muncul Varian Omicron, CDC Desak Pemberian Suntikan Booster untuk 18 Tahun ke Atas

Health | Selasa, 30 November 2021 | 15:03 WIB

Terkini

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

Temuan MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Bivitri Dorong DPR Gunakan Hak Angket

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

Putusan MK soal Pendidikan Gibran Bakal Jadi Rujukan Revisi UU Pemilu dan PKPU

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Suahasil Umumkan Defisit APBN Rp 319 T per September 2026, Setara 1,24% PDB

Suahasil Umumkan Defisit APBN Rp 319 T per September 2026, Setara 1,24% PDB

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Langkah Kecil Menuju Mimpi

Langkah Kecil Menuju Mimpi

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Bertahan Sejak 1980-an, Warga Kampung Bali Pasrah Rumah Sempitnya Bakal Diterjang Proyek DKI

Bertahan Sejak 1980-an, Warga Kampung Bali Pasrah Rumah Sempitnya Bakal Diterjang Proyek DKI

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Bantuan Pangan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Oktober Ini, Siapa Saja yang Dapat?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Ada Seruan Boikot Produk Malaysia, Ganggu Bisnis Perdagangan?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Rumus Disposable Income dan Cara Menghitungnya untuk Mengatur Keuangan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB

×