Begini Aturan Aborsi Kehamilan Pada Korban Pemerkosaan di Indonesia

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 16 Desember 2021 | 10:23 WIB
Begini Aturan Aborsi Kehamilan Pada Korban Pemerkosaan di Indonesia
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Suara.com - Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan membuat masyarakat mempertanyakan aturan aborsi. Lalu bolehkah menggugurkan kandungan atau aborsi karena perkosaan? 

Dijawab oleh perwakilan Direktorat Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Yenny Yuliana, menggugurkan kandungan yang tumbuh akibat praktik pemerkosaan dibolehkan.

Hal tersebut ia katakan saat mengisi acara diskusi webinar KemenPPPA, Rabu (15/12/2021) lalu.

 Yenny mengatakan aborsi adalah tindakan ilegal di Indonesia, tapi ada 2 hal penyebab yang diperbolehkan atau dikecualikan, yaitu alasan medis mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan.

"Di dalam undang-undangan kesehatan itu boleh dilakukan pengguguran kandungan atas 2 indikasi. Satu karena indikasi medis, artinya menyelamatkan nyawa si ibu. Kemudian kasus pemerkosaan," jelas Yenny.

Adapun proses aborsi untuk kasus pemerkosaan tidaklah mudah, karena ada batasan usia kandungan, yakni tidak boleh lebih dari 40 hari. Sehingga pemeriksaan usia kehamilan adalah hal wajib sebelum digugurkan.

"Kalau sudah lewat 40 hari, itu tidak bisa dilakukan aborsi karena kasus pemerkosaan," jelasnya.

Setelahnya, aborsi juga tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus dilakukan oleh dokter terakreditasi, sekaligus harus dilakukan di fasilitas kesehatan, rumah sakit hingga klinik yang ditunjuk pemerintah.

Ditambah, pasien juga harus lebih dulu menjalani sesi konseling. "Setelah dilakukan konseling tidak semuanya mau menggugurkan kandungan," ungkap Yenny.

baca juga

Sayangnya, menurut dia kebanyakan kasus pemerkosaan hingga hamil datang ke fasilitas kesehatan, usia kandungan janin sudah lebih dari 40 hari atau korban sudah dalam kondisi hamil besar.

"Jarang yang datang, pada kasus pemerkosaan yang masih baru, karena sering ditutup-tutupi, begitu hamil, baru terungkap bahwa itu pemerkosaan," jelasnya.

Alhasil, setelah bayi dilahirkan maka perlu musyawarah dan kerjasama semua pihak, termasuk keluarga korban, KemenPPPA, dinas sosial dan sebagainya, untuk menjamin masa depan anak yang dilahirkan.

"Siapa nanti yang akan mengasuh, apakah keluarga atau diserahkan kepada negara, itu perlu keterlibatan semua sektor. Memang untuk hal ini butuh effort yang besar untuk kasus seperti ini," tutup Yenny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Istri Ridwan Kamil Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati: Itu Harga Mati Buat Kita

Istri Ridwan Kamil Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati: Itu Harga Mati Buat Kita

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:09 WIB

Marak Kasus Pelecehan, Pakar Tekankan Lagi Pentingnya Pendidikan Seksual pada Anak

Marak Kasus Pelecehan, Pakar Tekankan Lagi Pentingnya Pendidikan Seksual pada Anak

Health | Rabu, 15 Desember 2021 | 09:31 WIB

Foto Bareng Santriwati Korban Pemerkosaan Viral, Wagub Jabar Beri Klarifikasi

Foto Bareng Santriwati Korban Pemerkosaan Viral, Wagub Jabar Beri Klarifikasi

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 10:46 WIB

Terkini

Puskesmas Pasar Minggu Viral: Pasien Diusir, Petugas Kepergok Makan Gelar Tikar di Ruang Poli

Puskesmas Pasar Minggu Viral: Pasien Diusir, Petugas Kepergok Makan Gelar Tikar di Ruang Poli

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:39 WIB

7 Cara Membedakan Nike Air Jordan Ori dan KW untuk Dapatkan Sepatu Asli

7 Cara Membedakan Nike Air Jordan Ori dan KW untuk Dapatkan Sepatu Asli

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:27 WIB

DKI Siapkan LPDP untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kuliah ke Luar Negeri Mulai 2027

DKI Siapkan LPDP untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kuliah ke Luar Negeri Mulai 2027

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Review Film Colony: Teror Zombi Cerdas dengan Naluri Koloni Semut

Review Film Colony: Teror Zombi Cerdas dengan Naluri Koloni Semut

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:20 WIB

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Honda Siapkan Sederet Mobil Hybrid Baru Lawan Toyota: Ada CR-V

Honda Siapkan Sederet Mobil Hybrid Baru Lawan Toyota: Ada CR-V

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:13 WIB

Sharp Dorong Teknologi Berkelanjutan, Ajak Anak Muda Lebih Bijak Gunakan Produk Elektronik

Sharp Dorong Teknologi Berkelanjutan, Ajak Anak Muda Lebih Bijak Gunakan Produk Elektronik

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Pembukaan Bulan Bakti Karang Taruna, Wamensos Ajak Sukseskan Perlinsos

Pembukaan Bulan Bakti Karang Taruna, Wamensos Ajak Sukseskan Perlinsos

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Canggih Bisa Ngecas Sambil Jalan! Honda Kenalkan Teknologi Wireless Charging pada Mobil Listrik

Canggih Bisa Ngecas Sambil Jalan! Honda Kenalkan Teknologi Wireless Charging pada Mobil Listrik

Otomotif | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:59 WIB

×