Bagi syarat klinis, masyarakat harus memastikan bahwa pasien yang melakukan isolasi mandiri memiliki usia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan dapat mengakses layanan kesehatan telemedisin.
Syarat rumah untuk melakukan isolasi, di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi terpisah yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.
Selain itu, diharapkan masyarakat juga memiliki alat periksa kesehatan, seperti termometer, oksimeter, ataupun pengukuran saturasi oksigen sendiri.
Reisa menegaskan kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri agar terus melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan untuk memastikan kapan waktu isolasi dapat berhenti dilakukan.
“Kita bisa menjaga diri kita dan orang-orang tersayang. Kalau hasilnya positif, tentu akan ada penanganan lebih lanjutnya. Kalau misalnya memenuhi syarat klinis, bisa langsung isolasi mandiri begitupun dengan syarat rumah,” kata dia. [ANTARA]