Di antaranya yaitu dapat menjamin akses ke layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang sama pentingnya, berkualitas dan efektif tanpa menimbulkan beban biaya individu.
"Kami mendorong Kementerian Kesehatan RI dan seluruh pihak terkait untuk mempermudah akses obat inovatif kanker dalam program JKN, terutama untuk kanker paru yang paling mematikan," kata dia.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mendorong Pemerintah untuk menerapkan inovasi pembiayaan kesehatan sehingga perluasan terhadap akses pengobatan inovatif kanker tidak terbentur masalah keterbatasan biaya.
Salah satu inovasi pembiayaan yang dapat dijajaki dalam waktu dekat, lanjut drg. Putih adalah dengan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, antara lain produsen obot dan asuransi swasta.
"Misal dengan menyediakan beberapa skema harga dalam program JKN seperti yang sebelumnya pernah diterapkan untuk obat kanker melalui sistem risk sharing atau mekanisme inovatif lainnya," tutup dia.