- Kementerian ATR/BPN menghormati dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum kasus suap yang ditangani KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).
- Wakil Menteri Ossy Dermawan menegaskan kementerian fokus menjaga kelancaran pelayanan pertanahan dan menyiapkan langkah pembenahan internal.
- Kementerian ATR/BPN menggunakan informasi hasil penyidikan KPK sebagai dasar evaluasi untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sikap menghormati proses hukum serta bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menjerat delapan orang tersangka, termasuk pejabat internal ATR/BPN.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa fokus utama kementerian kekinian adalah menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat sekaligus merespons perkembangan kasus melalui tindakan internal.
"Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat," ujar Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Lebih lanjut, Ossy menjelaskan bahwa kementerian tengah menyiapkan langkah-langkah pembenahan dari dalam guna menindaklanjuti temuan hukum tersebut.
"Dan yang kedua, tentunya kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK," lanjutnya.
Mengenai penanganan preventif ke depan agar kasus serupa tidak terulang, kementerian akan memanfaatkan informasi dari hasil penyidikan KPK sebagai dasar evaluasi.
"Itulah langkah-langkah internal yang harus kami lakukan sesuai kewenangan kami. Bagaimana caranya itu tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Tentunya akan ada hal-hal yang akan kami lakukan," tegasnya.
Terkait detail perkara yang melibatkan Dirjen PPTR Lampri hingga Kakantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung tersebut, Ossy enggan berkomentar lebih jauh dan memilih menyerahkan seluruh prosesnya kepada penyidik KPK.