Visa-waiver adalah program yang memungkinkan warga dari negara tertentu untuk melakukan perjalanan ke negara lain untuk kepentingan pariwisata, bisnis, atau saat transit hingga 90 hari tanpa harus mendapatkan visa. [ANTARA]
Diprotes Masyarakat, Selandia Baru Tak Lagi Wajibkan Polisi Hingga Guru Disuntik Vaksin COVID-19
M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 04:25 WIB
BERITA TERKAIT
Lebih dari Sekadar Pemandangan: 94 Persen Wisatawan Kini Mencari Perjalanan Aktif di Selandia Baru
04 Desember 2025 | 12:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI