Kenali 5 Jenis Sakit Kepala dan Gejala yang Menyertainya

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Minggu, 15 Mei 2022 | 17:47 WIB
Kenali 5 Jenis Sakit Kepala dan Gejala yang Menyertainya
Ilustrasi sakit kepala. (Shutterstock)

Suara.com - Sakit kepala merupakan keluhan umum yang pastinya pernah dialami semua orang. Tapi, sakit kepala yang dialami setiap orang mungkin berbeda-beda.

Kebanyakan orang mengatasi sakit kepala dengan pengobatan yang dijual bebas. Tapi sebenarnya, sakit kepala bisa hilang total bila kita mengobati sesuatu yang menyebabkan timbulnya rasa sakit itu.

Karena itu dilansir dari Times of India, Anda perlu tahu berbagai jenis sakit kepala. Faktor-faktor ini dapat membantu mengidentifikasi jenis sakit kepala yang Anda derita dan dokter dapat mengobatinya dengan tepat.

1. Migrain

Sakit kepala migrain adalah jenis sakit kepala kedua yang paling umum. Sakit kepala ini cukup parah dan menyebabkan nyeri berdenyut, biasanya di satu sisi kepala.

Sakit kepala yang berhubungan dengan migrain biasanya disertai dengan gejala lain termasuk mual, muntah dan kepekaan yang ekstrim terhadap cahaya dan suara.

Sementara penyebab sakit kepala migrain tidak pasti, para ahli percaya itu terjadi ketika sel-sel otak yang tidak stabil mempengaruhi pembuluh darah dan fungsi sel saraf.

sakit kepala/migrain (unsplash)
sakit kepala/migrain (unsplash)

2. Sakit kepala tegang

Sakit kepala tegang dapat berkisar dari nyeri ringan hingga sedang di kepala. Hal ini sering digambarkan sebagai rasa sesak atau tekanan yang konstan di sekitar kepala atau nyeri di bagian belakang kepala atau leher.

baca juga

Hal ini dapat disertai dengan gejala, seperti mual dan muntah yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

3. Sakit kepala sinus

Sakit kepala sinus adalah hasil dari infeksi pada sinus yang juga dikenal sebagai sinusitis. Sakit kepala ini mungkin terasa seperti tekanan di sekitar mata, pipi dan dahi yang menyebabkan gejala lain termasuk demam, keluarnya lendir, rasa tidak enak di mulut, pembengkakan di wajah dan nyeri di tulang pipi.

4. Sakit kepala cluster

Sakit kepala cluster adalah jenis sakit kepala primer yang paling parah, yang biasanya lebih banyak menyerang pria daripada wanita.

Sakit kepala jenis ini berulang dan muncul tiba-tiba. Rasa sakit biasanya parah dan intens dengan sensasi menusuk. Rasa sakit itu terletak di belakang salah satu mata dan rasa sakitnya tidak berpindah sisi.

5. Sakit kepala rebound

Sakit kepala rebound terjadi karena penggunaan obat yang berlebihan. Kondisi ini mempengaruhi setidaknya 5 persen orang dan terjadi ketika orang menggunakan penghilang rasa sakit, seperti aspirin, acetaminophen (Tylenol), ibuprofen (Motrin, Advil), atau obat resep.

Sakit kepala rebound memburuk di pagi hari dan biasanya lebih sering terjadi berulang. Seiring waktu, sakit kepala juga menjadi lebih sering.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gejala Aneurisma, Waspadai Terjadinya Sakit Kepala Parah dan Mendadak

Gejala Aneurisma, Waspadai Terjadinya Sakit Kepala Parah dan Mendadak

Health | Minggu, 15 Mei 2022 | 13:09 WIB

Kenali 5 Penyebab Umum Sakit Kepala Terus-menerus, dari Stres hingga Penyakit Kronis

Kenali 5 Penyebab Umum Sakit Kepala Terus-menerus, dari Stres hingga Penyakit Kronis

Health | Jum'at, 13 Mei 2022 | 17:37 WIB

Ketahui Gejala Pendarahan Otak, dari Sakit Kepala hingga Kejang

Ketahui Gejala Pendarahan Otak, dari Sakit Kepala hingga Kejang

Health | Kamis, 12 Mei 2022 | 08:07 WIB

Terkini

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Viva Milk Cleanser untuk Kulit Berjerawat Varian Apa? Ini Pilihan yang Tepat

Viva Milk Cleanser untuk Kulit Berjerawat Varian Apa? Ini Pilihan yang Tepat

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Karhutla Sumsel, Ini Rincian Dana untuk 15 Daerah

Prabowo Salurkan Rp200 Miliar untuk Karhutla Sumsel, Ini Rincian Dana untuk 15 Daerah

Sumsel | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:02 WIB

BMKG Ungkap 75 Persen Wilayah Indonesia Masih Kemarau

BMKG Ungkap 75 Persen Wilayah Indonesia Masih Kemarau

Foto | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Menbud Fadli Zon Soroti Karhutla Ancam Lukisan Gua Prasejarah dan Makam Toraja

Menbud Fadli Zon Soroti Karhutla Ancam Lukisan Gua Prasejarah dan Makam Toraja

Video | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Es Jeruk di Malioboro Rp20 Ribu Viral, Hasto Bakal Turunkan Satpol PP

Es Jeruk di Malioboro Rp20 Ribu Viral, Hasto Bakal Turunkan Satpol PP

Jogja | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Klaim Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

Usai Diperiksa 7 Jam, Sestama BNPB Klaim Serahkan Dokumen ke Penyidik KPK

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:55 WIB

3 Day Cream Wardah untuk Kurangi Flek Hitam, Bisa Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas

3 Day Cream Wardah untuk Kurangi Flek Hitam, Bisa Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Komnas HAM Sambut Putusan MK, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:54 WIB

×