Mungkinkah Legalisasi Ganja Medis di Indonesia? Begini Pandangan Dokter dan Ahli Farmasi

Penggunaan ganja medis di berbagai negara juga dilakukan berdasarkan hasil penelitian ilmiah.
"Kita harus menjaga jangan sampai itu menjadi ruang yang lebar untuk penyalahgunaan. Karena penyalahgunaan tetap saja ada risiko kecanduan," ujarnya.
Sementara itu ahli Farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., mengatakan bahwa penggunaan ganja medis seharusnya bisa digunakan layaknya pelegalan terhadap morfin yang telah dimanfaatkan dalam pembuatan obat.
Walaupun berbeda jenis narkotika, tetapi keduanya sama-sama memiliki manfaat dalam ilmu medis berdasarkan hasil penelitian. Akan tetapi, karena efek euforia ganja dinilai lebih tinggi maka diperlukan aturan kebih ketat apabila akan dilegalkan sebagai bahan obat.
Indonesia juga dinilai perlu untuk melakukan penelitian terkait ganja medis, kata Prof. Zullies.
Baca Juga: Ulama Bima Dukung Penuh TNI Sikat Habis Gembong Narkoba
"Tapi untuk lakukan itu mungkin perlu ada satu badan riset khusus yang diizinkan. Misalnya BNN, walaupun mereka bukan badan riset, tapi misalnya apakah harus berkoordinasi atau apa. Intinya mengembangkan riset itu harus ada barangnya," ujarnya.
Apabila ganja medis ditetapkan legal di Indonesia, perkiraan prof. Zullies, ganja akan turun menjadi narkotika golongan 2 atau narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa tanaman ganja harus tetap dilarang di Indonesia karena potensi penyalahgunaannya masih sangat tinggi.
Namun, Guru Besar Fakultas Farmasi di UGM itu tidak yakin kalau legalisasi ganja medis bisa diberlakukan dalam waktu dekat di Indonesia.
"Bayangan saya kalau nanti sudah jadi ganja medis mungkin bisa jadi golongan 2. Tapi harus terkontrol, jadi terganrung regulasi. Cuma belum mengarah ke sana. Saya beberapa kali diundang BNN, arahnya belum akan melegalkan ganja," ucapnya.
Baca Juga: Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung