Apabila ganja medis ditetapkan legal di Indonesia, perkiraan prof. Zullies, ganja akan turun menjadi narkotika golongan 2 atau narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa tanaman ganja harus tetap dilarang di Indonesia karena potensi penyalahgunaannya masih sangat tinggi.
Namun, Guru Besar Fakultas Farmasi di UGM itu tidak yakin kalau legalisasi ganja medis bisa diberlakukan dalam waktu dekat di Indonesia.
"Bayangan saya kalau nanti sudah jadi ganja medis mungkin bisa jadi golongan 2. Tapi harus terkontrol, jadi terganrung regulasi. Cuma belum mengarah ke sana. Saya beberapa kali diundang BNN, arahnya belum akan melegalkan ganja," ucapnya.