"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah diumumkan pada 23 Oktober 2022," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, Kamis (27/10/2022).
Daftar obat sirup aman ini bisa diunduh lewat tautan berikut ini.
4. Kemenkes siap cabut larangan konsumsi obat sirup
“Kemenkes sudah membuat surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk dokter dan apotek, ada 198 obat yang aman digunakan sesuai pemenuhan dan rekomendasi Badan POM,” ujar dr. Syahril lagi.
Meski sudah banyak jumlah yang dinyatakan aman, kebijakan pelarangan obat sirup hingga saat ini belum bisa dicabut.
Berdasarkan keterangan dr. Syahril, hal ini disesuaikan dengan pemeriksaan obat yang dilakukan BPOM. Apalagi, jumlah obat sirup yang diperiksa cukup banyak.
“Kalau bisa kita berusaha secepat mungkin larangan ini kita cabut seiring juga dengan Badan POM melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, karena banyak sekali obat sirup itu yang memang harus diperiksa semua,” jelas dr. Syahril.