Terakhir, satu obat dari PT Konimex.
8. Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh industri farmasi itu telah diberikan sanksi administrasi. Mulai dari penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, hingga pemusnahan produk.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” jelas Penny.
BPOM selanjutnya akan menindaklanjuti hasil temuan itu dengan melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri. Tepatnya untuk menetapkan tersangka, memeriksa saksi-saksi lain, serta meminta keterangan dari Ahli Pidana dan Ahli Farmasi.
Adapun obat sirup anak sendiri sudah diawasi sejak kasus ginjal akut muncul dan menyebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Mirisnya lagi, penderita kebanyakan masih bayi berusia di bawah lima tahun atau balita.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti