Bisakah Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Turunkan Angka Obesitas? Begini Penjelasannya

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Rabu, 30 November 2022 | 14:55 WIB
Bisakah Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Turunkan Angka Obesitas? Begini Penjelasannya
Minuman kemasan [shutterstcok]

Suara.com - Penyakit tidak menular (PTM) hingga saat ini masih menjadi perhatian bagi dunia kesehatan. Berbagai PTM seperti obesitas, diabetes, hipertensi, stroke, gagal ginjal, hingga serangan jantung hingga saat ini masih menjadi pembunuh nomor satu di Indonesia.

Tingginya angka PTM di Indonesia ini didorong karena adanya gaya hidup yang kurang sehat, salah satunya mengonsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), persentase penduduk Indonesia yang mengalami obesitas meningkat dalam satu dekade terakhir. Pada 2017 data menunjukkan angka 10,5 persen. Namun, pada 2018 angka tersebut naik menjadi 21,8 persen.

Oleh karena itu, gaya hidup mengonsumsi MBDK ini menjadi perhatian karena bahan-bahan di dalamnya justru memberikan dampak yang tidak baik.

Menanggapi masalah tersebut, Chief of Policy and Research CISDI, Olivia Herlinda mengatakan, adanya kenaikan cukai pada MBDK perlu diterapkan. Menurutnya, dengan menaikkan cukai MBDK akan dapat menekan prevalensi PTM di Indonesia.

Olivia mengatakan, dengan naiknya cukai, ini akan membuat masyarakat mengurangkan konsumsi minuman berpemanis gula maupun buatan dalam kemasan.

“Cukai ini perlu diterapkan secara komprehensif dan serentak ke semua produk MBDK, baik yang berpemanis gula maupun berpemanis buatan, serta produk olahan siap saji. Ini akan mencegah masyarakat mengalihkan konsumsinya,” ucap Olivia dalam diskusi media yang dilaksanakan di Grand Sahid Jaya Hotel, Selasa (29/11/2022).

Kebijakan peningkatan cukai MBDK sebagai upaya penurunan prevalensi PTM ini juga telah diterapkan berbagai negara lainnya, di antaranya:

1. Amerika Serikat.

baca juga

Peningkatan cukai 20 persen MBDK di Amerika Serikat, diprediksi mampu menurunkan konsumsi masyarakat sebesar 24 persen.

2. Meksiko.

Negara satu ini berhasil menurunkan jumlah penurunan MBDK sebanyak 19 persen dengan penerapan kenaikan cukai.

3. Inggris.

Di Inggris, peningkatan cukai berhasil menurunkan kadar gula masyarakat sebesar 11 persen. Hal ini juga berpengaruh pada industri minuman yang mengatur ulang kadar gula di dalamnya sehingga lebih sehat dan aman bagi masyarakat.

Melihat penerapan di beberapa negara tersebut, yang menjadikan dasar adanya rencana kebijakan agar cukai MBDK dinaikkan. Dengan begitu, konsumsi masyarakat akan lebih berkurang, serta pengaruhnya dengan angka prevalensi PTM di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diteriaki Tukang Korupsi, Anak Buah Sri Mulyani Langsung Diam

Diteriaki Tukang Korupsi, Anak Buah Sri Mulyani Langsung Diam

Bisnis | Senin, 28 November 2022 | 14:22 WIB

Tarif Cukai Naik, Pendemo: Sri Mulyani Tega, Kami Tambah Kejepit

Tarif Cukai Naik, Pendemo: Sri Mulyani Tega, Kami Tambah Kejepit

Bisnis | Senin, 28 November 2022 | 13:01 WIB

Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau: Sri Mulyani Tega, Kami Tambah Kejepit!

Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau: Sri Mulyani Tega, Kami Tambah Kejepit!

Video | Senin, 28 November 2022 | 13:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×