Selain mogok tersebut menjadi salah satu opsi, saat ini pihaknya dan empat organisasi profesi lainnya akan mengambil langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Apabila ini berlanjut sampai tingkat II dan disahkan, maka kami pun juga siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dr. Adib.