Menkes Budi Gunadi Sadikin Buka Situs Laporan Bullying Dokter, Apakah Identitas Korban Bakal Terlindungi?

Kamis, 20 Juli 2023 | 18:45 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin Buka Situs Laporan Bullying Dokter, Apakah Identitas Korban Bakal Terlindungi?
Pengunjuk rasa mengikuti aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Perundungan Fisik

Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual.

2. Perundungan Verbal

Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela atau mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

3. Perundungan Siber (Cyber Bullying)

Tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

4. Perundungan Nonfisik dan Nonverbal Lainnya

Tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan

Baca Juga: Lucinta Luna Pilih Putus gara-gara Kapok 12 Ronde Sehari, Begini Cara Atasi Hiperseks Menurut Dokter Boyke

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI