“Ketua Komda dan Ketua Komnas KIPI sudah menjelaskan secara langsung kepada keluarga almarhum.” ujar Prof. Kusnandi Rusmil.
Terkait rencana autopsi, pihak keluarga almarhum Bayi MKA tidak berkenan untuk dilakukan. Hal ini menyusul pihak keluarga yang juga mencabut tuntutan polisi dan kuasa hukum.
“Keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi dan mencabut tuntutan polisi dan kuasa hukum. Pihak keluarga menyatakan menerima kematian almarhum Bayi MKA,” terang Prof Hindra.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun sudah mengambil sampel vaksin yang disuntikkan kepada almarhum Bayi MKA. Pengambilan sampel vaksin dilakukan untuk menilai kualitas vaksin.
“BPOM juga mengambil sampel vaksin-vaksin yang diberikan kepada almarhum Bayi MKA. Sampel ini untuk dilakukan uji kualitas. Jadi, sedang dilakukan uji kualitas,” Prof Hindra menambahkan.