Kelas Dihapus dan Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Cek Faktanya di Sini!

M. Reza Sulaiman

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:37 WIB
Kelas Dihapus dan Iuran BPJS Kesehatan 2025 Naik? Cek Faktanya di Sini!
Iuran BPJS Kesehatan 2025 Terbaru (bpjs-kesehatan.go.id)

Suara.com - Penetapan iuran, manfaat, dan tafir pelayanan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemmapuan finansial masyarakat. Untuk itu, iuran BPJS Kesehatan 2025 terbaru akan disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah.

Sebelumnya, ditetapkan kebijakan penghapusan system kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan berlaku pada Juli 2025. Keputusan penghapusan kelas BPJS tersebut dikukuhkan melalui Perpres No. 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pengumuman penghapusan system layanan kelas 1,2 dan 3 tersebut lantas menimbulkan isu iuran BPJS Kesehatan 2025 akan berubah. Sampai saat ini, belum ada perubahan irusan. Skema iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022.

Berikut skema iuran BPJS Kesehatan dikutip dari situs BPJS Kesehatan:

1. Iuran bagi peserta berstatus Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan dan non pemerintahan sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan mandiri oleh peserta.

2. Iuran bagi peserta berstatus Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari empat anak, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1 persen dari gaji per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran untuk kerabat pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau asisten, pekerja bukan penerima upah, serta bukan pekerja adalah sebagai berikut:

  • Perawatan kelas III, per orang per bulan Rp42.000 dengan rincian per 1 Januari 2021, peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
  • Perawatan kelas II, per orang per bulan sebesar Rp100.000.
  • Perawatan kelas I, per orang per bulan sebesar Rp150.000.

5. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, Janda, Duda, atau anak Yatim piatu sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar oleh Pemerintah.

baca juga

Pembayaran iuran tersebut di atas paling lambat 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda baru akan ikenakan dalam aktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan dan peserta memperoleh layanan Kesehatan rawat inap. Denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan Kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Sesuai Perpres No.64 tahun 2020, ketentuan denda 5% tersebut dihitung dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Maksimal jumlah bulan tertunggak 12 bulan.
  2. Denda maksimal Rp30 juta.
  3. Denda pelayanan ditanggung pemberi kerja bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Demikian itu informasi iuran BPJS Kesehatan 2025 terbaru.

Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik

Pengamat kebijakan public, Trubus Rahadiansyah, menyoroti pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi yang menyarankan masyarakat ikut asuransi swasta. Imbauan itu muncul lantaran BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover semua jenis penyakit.

Menurut Trubus, pernyataan Budi tersebut mengindikasikam adanya inkonsistensi pemerintah dalam hal menjamin kesehatan publik.

"Karena apa? Karena selama ini janji pemerintah kan soal kesehatan adalah urusan negara, pemerintah, makanya dibentuk BPJS. Undang-Undang Jaminan Kesehatan Nasional itu mengamanatkan bahwa persoalan kesehatan menjadi tanggung jawab negara, pemerintah," kata Trubus kepada Suara.com, Jumat (17/1/2025).

Imbas imbauan Menkes Budi agar masyarakat ikut asuransi swasta, Trubus menduga ada dua hal yang kemungkinan terjadi.

"Pertama bahwa pemerintah selama ini istilahnya itu ya kurang sungguh-sungguh dalam menanggung mengenai kesehatan publiknya dan ini otomatis kan nggak sesuai juga dengan pernyataan presiden yang membuat kebijakan program cek kesehatan gratis," kata Trubus.

Trubus juga menduga adanya kepentingan lain dari menteri kesehatan lantaran mendorong masyarakat untuk gunakan asuransi swasta.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkes Sarankan Asuransi Swasta, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Menkes Sarankan Asuransi Swasta, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Health | Minggu, 19 Januari 2025 | 11:10 WIB

Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?

Saat BPJS Tidak Menanggung Semua Biaya Pengobatan, Asuransi Swasta Jadi Solusi?

Liks | Jum'at, 17 Januari 2025 | 22:46 WIB

Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik

Menkes Sarankan Warga Tambah Asuransi Swasta, Pengamat Kebijakan Publik: Menimbulkan Kecurigaan Publik

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:56 WIB

Terkini

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×