SIBAKUM Bongkar Fakta Ilmiah dan Tantangan Regulasi CBD di Indonesia

Dinda Rachmawati Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 00:45 WIB
SIBAKUM Bongkar Fakta Ilmiah dan Tantangan Regulasi CBD di Indonesia
7 fakta ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Advokasi Bantuan Hukum (SIBAKUM), sebuah lembaga nirlaba yang bergerak di bidang advokasi hukum, baru saja meluncurkan sebuah e-book edukatif yang membahas secara mendalam manfaat Cannabidiol (CBD) bagi kesehatan

Peluncuran ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan literasi hukum dan kesehatan di Indonesia, khususnya menyangkut pemahaman masyarakat terhadap zat yang masih sering disalahpahami ini.

CBD merupakan salah satu dari lebih 100 senyawa aktif yang ditemukan dalam tanaman Cannabis Sativa. Tidak seperti Tetrahydrocannabinol (THC) — senyawa psikoaktif yang menyebabkan efek “giting” — CBD tidak memiliki efek psikoaktif dan terbukti memiliki berbagai potensi medis. 

CBD bekerja dengan memengaruhi sistem endocannabinoid dalam tubuh manusia, sistem yang mengatur berbagai fungsi penting seperti rasa sakit, suasana hati, tidur, dan sistem imun.

Menurut Viqqi Kurnianda, Ph.D., seorang peneliti dari Ryukyus University, Jepang dan juga sekretaris SIBAKUM, studi internasional menunjukkan bahwa CBD mampu membantu meredakan nyeri, mengatasi kecemasan, dan bahkan digunakan dalam terapi epilepsi. 

“CBD tidak bersifat adiktif dan memiliki profil keamanan yang relatif baik,” jelasnya. 

Salah satu buktinya adalah Epidiolex, obat berbasis CBD yang telah disetujui oleh United States Food and Drug Administration (FDA) untuk menangani sindrom epilepsi langka seperti Dravet dan Lennox-Gastaut.

Sayangnya, di Indonesia, CBD masih sering disamakan dengan THC karena keduanya berasal dari tanaman yang sama. Itu membuat CBD termasuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, yang hanya boleh digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, bukan untuk terapi medis. 

Hal ini menjadi tantangan besar dalam pemanfaatan CBD sebagai alternatif pengobatan yang aman dan potensial. Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sekaligus pengawas SIBAKUM, menyampaikan bahwa pendekatan hukum terhadap narkotika seharusnya tidak selalu represif. 

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan tentang Herbal Langka yang Hampir Punah

“Negara perlu memberi ruang bagi kajian ilmiah dan medis terhadap zat-zat yang berpotensi memberikan manfaat kesehatan, seperti Cannabidiol,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI