2. Penyidikan Polisi.
Polda Sumatera Barat melakukan investigasi mendalam. Ditemukan bukti dugaan perundungan terhadap Risma Aulia yang bersifat verbal, tekanan mental, hingga kekerasan psikologis. Zara Yupita Azra bersama beberapa nama lain ditetapkan sebagai tersangka.
3. Status Zara Yupita Azra.
Zara Yupita Azra adalah seorang dokter muda (bukan pelajar SMA seperti dugaan awal). Ia merupakan salah satu rekan Risma Aulia di program PPDS. Zara dikenakan pasal terkait perundungan yang berujung kematian (mengacu pada KUHP dan UU terkait kekerasan psikis).
4. Motif Dugaan Perundungan.
Diduga terjadi tekanan akademik, senioritas berlebihan, serta budaya "ospek terselubung" dalam program PPDS. Selain itu, ditemukan ada unsur pemaksaan, intimidasi verbal, serta diskriminasi terhadap Risma Aulia selama menjalani pendidikan.
5. Tindakan Hukum.
Polisi menetapkan beberapa tersangka, bukan hanya Zara, yang kini diproses hukum. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan mahasiswa dan dosen PPDS. Proses hukum terhadap Zara dan tersangka lain masih berlangsung dan belum masuk tahap persidangan.
Reaksi Publik dan Institusi
Baca Juga: IDI Geram! Oknum Residen Anestesi Bandung Bakal Dipecat, Ini Penyebabnya!
Kasus ini mengejutkan publik nasional dan memunculkan desakan reformasi besar di dunia pendidikan dokter spesialis. Universitas Andalas menyatakan mendukung penuh proses hukum dan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pendidikan PPDS. Sementara itu, Kemenristekdikti dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turun tangan meninjau sistem pendidikan spesialis agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu dari sisi keluarga Risma Aulia menyatakan tidak akan damai dan mendorong penegakan hukum seadil-adilnya. Mereka menolak upaya penyelesaian secara internal dan menginginkan hukuman maksimal bagi pelaku.
Perkembangan ke depan masih dinamis karena penyidikan terus berjalan. Penetapan pasal yang dikenakan kepada Zara Yupita Azra bisa bertambah atau berubah tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
Kontributor : Mutaya Saroh