Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan label “berbahaya” pada kemasan produk Indonesia yang dijual di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat.
Label peringatan dengan tulisan “Prop 65 Warning” itu langsung memicu kekhawatiran publik karena dikaitkan dengan risiko kanker. Namun, benarkah produk tersebut berbahaya?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) langsung angkat bicara untuk meredakan kekhawatiran.
BPOM memastikan bahwa produk tersebut telah mengantongi izin edar dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi di Indonesia. Dengan kata lain, produk itu telah lolos standar keamanan pangan yang berlaku secara nasional.
Namun, mengapa label “berbahaya” itu tetap muncul di kemasan saat dipasarkan di AS?
Untuk menjawab ini, perlu dipahami lebih jauh bahwa label tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi California Proposition 65 (Prop 65)-sebuah aturan di negara bagian California yang mewajibkan peringatan pada produk yang mengandung salah satu dari lebih dari 900 zat kimia tertentu.
Dan yang perlu digarisbawahi, regulasi ini tidak memperhitungkan kadar atau seberapa besar risiko paparan terhadap zat tersebut.
Zat-zat kimia tersebut bisa muncul secara alami maupun dari bahan tambahan.
Contohnya, zat-zat seperti arsenik dan timbal dapat terbentuk secara alami dalam makanan laut karena terserap dari lingkungan perairan, atau muncul dalam hasil pertanian seperti umbi-umbian, bawang, jahe, kunyit, dan cabai karena penyerapan dari tanah.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bumbu Barbeque Instan Izin BPOM, Lezatnya Meresap Sempurna
Meski kadarnya sangat kecil dan dianggap aman oleh banyak otoritas pangan, keberadaan zat-zat ini tetap bisa memicu kewajiban label Prop65 di California.
Seorang distributor makanan asal Indonesia di Amerika Serikat, menjelaskan, “Bukan karena produknya berbahaya, tetapi karena para eksportir lebih memilih mencantumkan label tersebut daripada mengambil risiko dikenai sanksi akibat ketidaksesuaian dengan regulasi lokal.”
Sebagai contoh, label Prop 65 juga tercantum pada:
- Bumbu instan, bumbu single (jahe, kunir, kayu manis, bawang putih, cengkeh, daun salam, dll)
- Teh, rumput laut
- Cangkir keramik
- Sabuk pengaman
- Meja kayu
- Tikar yoga
- Tinta printer
- Alat pancing, baju, dan bantal
- Bahkan di area parkir umum dan gerbang masuk tempat wisata seperti Disneyland
BPOM RI mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham. Label tersebut semata-mata merupakan bentuk transparansi dan penyesuaian dengan regulasi California, bukan indikator bahwa produk asal Indonesia berbahaya.
Lebih jauh lagi, penting bagi konsumen untuk memahami konteks di balik label tersebut. Peringatan Prop 65 bukanlah hasil evaluasi kualitas oleh otoritas keamanan pangan global seperti WHO atau FDA, melainkan kewajiban administratif di wilayah hukum tertentu.
Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh tentang regulasi ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap produk Indonesia yang telah melewati proses ekspor yang sah dan sesuai standar internasional.