Label Prop 65 sebaiknya dipahami sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan setempat dan transparansi informasi bagi konsumen, bukan sebagai indikator kualitas atau keamanan produk Indonesia di pasar internasional.
Jadi, daripada panik berlebihan, penting bagi konsumen untuk memahami konteks dari label ini. Informasi yang transparan bukan berarti produk itu beracun, dan izin edar dari BPOM tetap menjadi rujukan utama soal keamanan pangan di dalam negeri.