Indotnesia - Aksi segerombolan orang bersepatu roda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Minggu (8/5/2022) telah menuai kecaman dari warganet.
Aksi mereka yang terekam dari kamera pengendara memperlihatkan para pesepatu roda melintasi jalan raya di antara kendaraan lain seperti mobil dan sepeda motor.
Melansir Suara.com, Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porsesori) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal sudah meminta maaf atas insiden latihan tersebut.
“Saya selaku Ketua Perserosi DKI Jakarta secara terbuka minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pengguna jalan di Jakarta, khusus pengguna jalan pada Minggu (8/5/2022) pagi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Ia menjelaskan para pesepatu roda yang sedang berlatih di Jalan Gatot Subroto itu merupakan atlet peraih medali dalam PON XX Papua dan pelatnas Asian Games 2022 di Hangzhou, China.
Berkaca dari peristiwa tersebut, sebenarnya bagaimana aturan berlatih sepatu di jalan raya?
Menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua orang wajib memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Aturan tersebut juga mencakup ketentuan bahwa jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, roda dua, atau kendaraan yang digerakkan dengan mesin.
Dalam Pasal 1 UU No.22 Tahun 2009, terdapat beberapa ketentuan umum tentang pengguna jalan raya:
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Adapun pada Pasal 61 UU No.22 Tahun 2009 menjelaskan tentang ketentuan kendaraan tidak bermotor, yakni:
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi: