Bahaya Bersepatu Roda di Jalan Raya, Simak Aturannya!

Indotnesia Suara.Com
Selasa, 10 Mei 2022 | 12:28 WIB
Bahaya Bersepatu Roda di Jalan Raya, Simak Aturannya!
Sumber: Pixabay

Indotnesia - Aksi segerombolan orang bersepatu roda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Minggu (8/5/2022) telah menuai kecaman dari warganet.

Aksi mereka yang terekam dari kamera pengendara memperlihatkan para pesepatu roda melintasi jalan raya di antara kendaraan lain seperti mobil dan sepeda motor.

Melansir Suara.com, Ketua Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porsesori) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sal sudah meminta maaf atas insiden latihan tersebut.

“Saya selaku Ketua Perserosi DKI Jakarta secara terbuka minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pengguna jalan di Jakarta, khusus pengguna jalan pada Minggu (8/5/2022) pagi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).

Ia menjelaskan para pesepatu roda yang sedang berlatih di Jalan Gatot Subroto itu merupakan atlet peraih medali dalam PON XX Papua dan pelatnas Asian Games 2022 di Hangzhou, China.

Berkaca dari peristiwa tersebut, sebenarnya bagaimana aturan berlatih sepatu di jalan raya?

Menurut Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua orang wajib memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Aturan tersebut juga mencakup ketentuan bahwa jalan raya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, roda dua, atau kendaraan yang digerakkan dengan mesin.

Dalam Pasal 1 UU No.22 Tahun 2009, terdapat beberapa ketentuan umum tentang pengguna jalan raya:

Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Adapun pada Pasal 61 UU No.22 Tahun 2009 menjelaskan tentang ketentuan kendaraan tidak bermotor, yakni:

(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI