Isi 8 Kesepakatan Pemda DIY dan Warga soal Pengelolaan Sampah di TPST Piyungan

Indotnesia

Kamis, 12 Mei 2022 | 16:58 WIB
Isi 8 Kesepakatan Pemda DIY dan Warga soal Pengelolaan Sampah di TPST Piyungan
Indotnesia/ Eko Junianto

Indotnesia - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Yogyakarta kembali dibuka pada Kamis (12/5/2022). Hal itu terjadi setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan masyarakat setempat. Sebelumnya, akses masuk sempat ditutup oleh warga sejak Sabtu (7/5/2022).

Dilansir dari Suara.com, Sekretariat Daerah (Sekda) DIY Baskara Aji mengatakan pembukaan kembali TPST Piyungan oleh warga setempat merupakan tindakan sukarela dan kesadaran terhadap kepentingan bersama.

“Warga setempat memahami kepentingan bersama penggunaan TPST Piyungan. Warga memberikan aspirasi, intinya TPST bisa dilakukan perbaikan agar dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan,” ucapnya.

Hasil audiensi yang dilakukan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Rabu (11/5/2022) antara Pemda DIY dan warga sekitar TPST Piyungan menghasilkan 8 butir kesepakatan yaitu:

1. Lahan baru untuk KPBU dipastikan menggunakan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan;

2. Optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Lindi akan selesai dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhir bulan Juli 2022;

3. Optimalisasi saluran outlet lindi yang akan dilaksanakan pada TA, 2023;

4. Kajian terhadap kebutuhan sumber air bersih di Dusun Banyakan 3 maupun Ngablak;

5. Zona transisi akan digunakan apabila Zona A dan B sudah tidak mampu menampung sampah, zona transisi akan digunakan sampai dengan awal Tahun 2025 dan tidak ada pembuangan sampah lagi di zona transisi;

6. Pembebasan lahan untuk KPBU tidak menggunakan lahan pemukiman;

7. Pemda DIY akan berkoordinasi dengan Pemkab Bantul, Pemkab Sleman, dan Pemkot Yogyakarta untuk melakukan penertiban armada sampah yang tidak layak;

8. Pembukaan akses jalan armada sampah dilakukan oleh Warga disaksikan oleh pemerintah setempat pada pagi hari, Kamis, 12 Mei 2022.

Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh 3 perwakilan warga sekitar TPST Piyungan, Wakil Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dinas LHK) DIY.

Meski telah mencapai kesepakatan bersama, Koordinator Aksi Banyakan Bergerak, Herwin Arvianto mengatakan warga sekitar TPST Piyungan akan terus mengawal janji Pemda DIY berdasar 8 poin tuntutan tersebut. Terutama penyelesaian air lindi atau air limbah dari sampah basah yang ditargetkan selesai pada Juli 2022.

“Kami akan kawal janji pengolahan air lindi yang akan selesai dilaksanakan oleh BPPW Kementerian PUPR di pertengahan tahun ini,” kata Herwin dikutip dari Suara.com.

Herwin juga menambahkan, jika kesepakatan tidak terealisasi, warga sekitar TPST Piyungan akah memprotes pemerintah. Adanya pernyataan hitam di atas putih tersebut diharapkan dapat membawa perubahan nyata bagi pengelolaan sampah di DIY yang lebih baik lagi, terutama bagi kawasan TPST Piyungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB

Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan

Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:05 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?

Tuntutan 18 Tahun Nadiem: Angka Keadilan atau Pesan Politik yang Brutal?

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:09 WIB

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Terkini

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:15 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:13 WIB

Sufmi Dasco Sebut Narasi Indonesia Runtuh Sengaja Digoreng: Padahal Ekonomi Kita Kuat

Sufmi Dasco Sebut Narasi Indonesia Runtuh Sengaja Digoreng: Padahal Ekonomi Kita Kuat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:12 WIB

Klara and the Sun Tampilkan Jenna Ortega Jadi Robot AI Penumpas Kesepian

Klara and the Sun Tampilkan Jenna Ortega Jadi Robot AI Penumpas Kesepian

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:10 WIB

Bersih-bersih Usai Juara! Persib Bandung Depak Striker Spanyol

Bersih-bersih Usai Juara! Persib Bandung Depak Striker Spanyol

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:01 WIB

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Prediksi Skor Panama vs Kroasia: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Panama vs Kroasia: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

4 Essence yang Mengandung Anti-Aging, Flek Hitam hingga Kerutan Berkurang

4 Essence yang Mengandung Anti-Aging, Flek Hitam hingga Kerutan Berkurang

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:58 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB