Atasan Pukul Pegawai karena Tak Jawab Telpon saat Libur, Yuk Simak Aturan Hak Pekerja

Indotnesia | Suara.com

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:37 WIB
Atasan Pukul Pegawai karena Tak Jawab Telpon saat Libur, Yuk Simak Aturan Hak Pekerja
Freepik/yanalya

Indotnesia - Belum lama ini sebuah video atasan yang memukul pegawainya viral di media sosial. Diketahui aksi pemukulan tersebut terjadi di kantor pajak Bekasi Utara. Salah satu penyebabnya lantaran korban mengabaikan panggilan telepon sang atasan saat hari Sabtu dan Minggu.

Menanggapi kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara angkat bicara. Melalui keterangan pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin menyayangkan kejadian tersebut.

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” ujar Neilmaldrin pada Rabu (8/6/2022) dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan penjelasan DJP, kronologi aksi pemukulan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara atasan dan bawahan terkait pekerjaan yang memicu perdebatan. Hingga akhirnya, atasan hilang kendali dan memukul pegawainya sampai terjatuh.

Aksi kekerasan terhadap pegawai tersebut tidak dapat dibenarkan. Kejadian itu juga telah ditindaklanjuti dan pelaku diperiksa oleh pihak kepolisian.

Aturan terkait hari libur pegawai secara jelas telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 79. Selain itu, dalam UU tersebut juga mencantumkan aturan terkait pembatasan waktu kerja, istirahat, dan cuti.

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), pemberian waktu istirahat dan cuti wajib diberikan kepada pekerja untuk mengembalikan kesegaran serta kesehatan baik fisik, mental hingga sosial.

Libur dan istirahat yang diberikan perusahaan berdasarkan aturan UU memiliki jenis yang bermacam-macam, diantaranya istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan. 

Secara umum, aturan istirahat mingguan diberikan kepada pekerja selama 2 hari bagi yang bekerja 5 hari dalam seminggu dan 1 hari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu. Biasanya, hari libur tersebut ditetapkan pada Sabtu dan Minggu.

Meski begitu, hari tersebut dapat diganti dengan hari lain sesuai kesepakatan serta kebutuhan perusahaan yang diatur dalam yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Oleh karena itu, jika sesuai dengan peraturan UU, pegawai memiliki hak untuk menikmati hari libur tanpa harus diganggu dengan masalah pekerjaan. Tentunya, hal tersebut juga perlu disesuaikan dengan toleransi yang disepakati bersama antara atasan dan pegawai dalam menjalankan pekerjaan.

Sedangkan istirahat antara jam kerja biasanya diberikan setelah 4 jam bekerja. Biasanya, waktu istirahat tersebut diberikan minimal 30 menit dan bukan merupakan jam kerja. 

Istirahat penting untuk dilakukan saat bekerja karena terlalu banyak bekerja bisa membuat seseorang tidak produktif dan akan membahayakan pekerja.

Sejumlah masalah yang dapat terjadi jika pekerja tidak mendapatkan waktu istirahat cukup di antaranya adalah kelelahan hingga kejenuhan yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi

Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi

Entertainment | Sabtu, 11 April 2026 | 16:01 WIB

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB

Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?

Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 13:19 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:53 WIB

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:28 WIB

Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita dari Rumah Ono Surono, Istri Minta KPK untuk Kembalikan

Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita dari Rumah Ono Surono, Istri Minta KPK untuk Kembalikan

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:26 WIB

KPK Periksa Istri Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek, Dicecar Soal Barang Bukti Penggeledahan

KPK Periksa Istri Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek, Dicecar Soal Barang Bukti Penggeledahan

News | Rabu, 08 April 2026 | 12:13 WIB

Terkini

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat

Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat

Jabar | Sabtu, 25 April 2026 | 22:14 WIB

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas

5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas

Bogor | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica

Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica

Entertainment | Sabtu, 25 April 2026 | 22:00 WIB

DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!

DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!

Jawa Tengah | Sabtu, 25 April 2026 | 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 21:41 WIB

Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang

Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang

Jatim | Sabtu, 25 April 2026 | 21:36 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak

Banten | Sabtu, 25 April 2026 | 21:28 WIB