Pesawat Delay Tanpa Kejelasan, Ini Hak Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang

Indotnesia

Senin, 20 Juni 2022 | 15:30 WIB
Pesawat Delay Tanpa Kejelasan, Ini Hak Kompensasi yang Bisa Didapat Penumpang
TikTok/sumiati_erwin

Indotnesia - Sebuah video kemarahan penumpang belum lama ini viral di media sosial. Kegaduhan tersebut terjadi lantaran pesawat mengalami delay atau keterlambatan terbang sekitar 3 jam.

Video yang diunggah oleh akun TikTok @sumiati_erwin itu terjadi pada sebuah maskapai penerbangan dari Bandara Yogyakarta menuju Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (18/6/2022).

Penumpang yang telah berada di dalam pesawat sejak jadwal boarding pada 16.40 WIB harus menunggu hingga 19.40 WIB, akhirnya memilih keluar dari pesawat lantaran tidak mendapatkan penjelasan pasti dari pihak maskapai.

Saat mengalami delay penerbangan, penumpang pesawat memperoleh sejumlah hak kompensasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 89 Tahun 2015 Pasal 2, tertulis ada 3 kategori keterlambatan yang berlaku di Indonesia:

1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed);

2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat telah terpenuhi (denied boarding passenger);

3. Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan pasal 146, ketika terjadi keterlambatan terbang pihak maskapai memiliki tanggung jawab memberikan kompensasi pada penumpang kecuali jika disebabkan oleh faktor eksternal seperti kondisi cuaca dan teknis operasional.

Kompensasi yang diberikan pada penumpang yaitu mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Setidaknya ada 6 kategori kompensasi yang harus diberikan oleh pihak maskapai ke penumpang saat mengalami keterlambatan terbang, berdasarkan Permenhub No. PM 89 Tahun 2015 Pasal 9:

1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit kompensasi berupa minuman ringan;

2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (Snack box);

3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);

4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit kompensasi berupa minuman, snack box, dan heavy meal;

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 ribu;

6. Kategori 6, pembatalan penerbangan kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket;

7. Keterlambatan pada kategori 2 hingga 5, penumpang dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Selain itu, jika terjadi keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat menginap, pihak maskapai wajib menyediakan tempat penginapan.

Itulah hak kompensasi yang bisa didapatkan oleh penumpang saat mengalami keterlambatan penerbangan. Jika pihak maskapai tidak memberikan ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku, Kementerian Perhubungan bakal memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Surat Komitmen Pimpinan DPR dan Botok Cs Dinilai Janggal: 3 Kata Penting Hilang

Viral Surat Komitmen Pimpinan DPR dan Botok Cs Dinilai Janggal: 3 Kata Penting Hilang

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Viral Rapper Jepang Young Coco Disebut Mirip Jokowi, Netizen: Ini Lil Owi!

Viral Rapper Jepang Young Coco Disebut Mirip Jokowi, Netizen: Ini Lil Owi!

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Ramai Foto Profil Jadi Hitam Putih dengan Tagar Still Prabowo, Brief dari Siapa?

Ramai Foto Profil Jadi Hitam Putih dengan Tagar Still Prabowo, Brief dari Siapa?

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Viral! Sosok Besar yang Bekingi Aksi Demo 27 Agustus Dibongkar: Ingin Ada Perubahan

Viral! Sosok Besar yang Bekingi Aksi Demo 27 Agustus Dibongkar: Ingin Ada Perubahan

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Panas! Disindir Dicariin Masyarakat, Kiky Saputri Sebut Barisan Sakit Hati Pilpres

Panas! Disindir Dicariin Masyarakat, Kiky Saputri Sebut Barisan Sakit Hati Pilpres

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Jejak Digital Bripka E Pelaku Pelecehan Seksual Viral: Tak Dipecat karena Pendakwah

Jejak Digital Bripka E Pelaku Pelecehan Seksual Viral: Tak Dipecat karena Pendakwah

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Viral Miss Norwegia Keturunan Padang Jadi Guru dan Berpose Depan Ompreng MBG

Viral Miss Norwegia Keturunan Padang Jadi Guru dan Berpose Depan Ompreng MBG

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Perjalanan Dinas Dody Hanggodo Bikin Risau, Ramai Seruan Unjuk Rasa Bareng Masyarakat Pati

Perjalanan Dinas Dody Hanggodo Bikin Risau, Ramai Seruan Unjuk Rasa Bareng Masyarakat Pati

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Segini Tarif Menginap di The Stafford London, Hotel Mewah yang Lagi Viral

Segini Tarif Menginap di The Stafford London, Hotel Mewah yang Lagi Viral

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Terkini

Ulasan May I Help You?: Merayakan Kehidupan Lewat Kisah-kisah Kehilangan

Ulasan May I Help You?: Merayakan Kehidupan Lewat Kisah-kisah Kehilangan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bantuan Bencana Mengalir ke NTT dan Kalimantan, BAZNAS Pastikan Tepat Sasaran

Bantuan Bencana Mengalir ke NTT dan Kalimantan, BAZNAS Pastikan Tepat Sasaran

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Erick Thohir Bicara Target Indonesia di Asian Games 2026, Berapa Emas?

Erick Thohir Bicara Target Indonesia di Asian Games 2026, Berapa Emas?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M

Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M

Entertainment | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang

Sempat Jadi DPO, Pencuri Rumah Kosong yang Bawa Kabur Emas 30 Gram Diciduk di Tangerang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang

Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang

Bekaci | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Tak Ingin Jamur Terbuang, Ibu Astuti Sukses Kembangkan Usaha hingga Pimpin Bank Sampah

Tak Ingin Jamur Terbuang, Ibu Astuti Sukses Kembangkan Usaha hingga Pimpin Bank Sampah

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Ulasan Gadis Minimarket: Ketika Menjadi Berbeda Bukan Berarti Salah

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:00 WIB

5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online

5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:58 WIB

Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor

Fitur Darurat yang Jadi 'Biang Kerok' Salah Paham Pengguna Jalan, Sisi Gelap Penggunaan Hazard Motor

Otomotif | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:56 WIB

×