Indotnesia - Sebuah video kemarahan penumpang belum lama ini viral di media sosial. Kegaduhan tersebut terjadi lantaran pesawat mengalami delay atau keterlambatan terbang sekitar 3 jam.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @sumiati_erwin itu terjadi pada sebuah maskapai penerbangan dari Bandara Yogyakarta menuju Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (18/6/2022).
Penumpang yang telah berada di dalam pesawat sejak jadwal boarding pada 16.40 WIB harus menunggu hingga 19.40 WIB, akhirnya memilih keluar dari pesawat lantaran tidak mendapatkan penjelasan pasti dari pihak maskapai.
Saat mengalami delay penerbangan, penumpang pesawat memperoleh sejumlah hak kompensasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 89 Tahun 2015 Pasal 2, tertulis ada 3 kategori keterlambatan yang berlaku di Indonesia:
1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed);
2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat telah terpenuhi (denied boarding passenger);
3. Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).
Sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan pasal 146, ketika terjadi keterlambatan terbang pihak maskapai memiliki tanggung jawab memberikan kompensasi pada penumpang kecuali jika disebabkan oleh faktor eksternal seperti kondisi cuaca dan teknis operasional.
Kompensasi yang diberikan pada penumpang yaitu mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
Setidaknya ada 6 kategori kompensasi yang harus diberikan oleh pihak maskapai ke penumpang saat mengalami keterlambatan terbang, berdasarkan Permenhub No. PM 89 Tahun 2015 Pasal 9:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit kompensasi berupa minuman ringan;
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (Snack box);
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit kompensasi berupa minuman, snack box, dan heavy meal;
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 ribu;
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket;
7. Keterlambatan pada kategori 2 hingga 5, penumpang dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Selain itu, jika terjadi keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat menginap, pihak maskapai wajib menyediakan tempat penginapan.
Itulah hak kompensasi yang bisa didapatkan oleh penumpang saat mengalami keterlambatan penerbangan. Jika pihak maskapai tidak memberikan ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku, Kementerian Perhubungan bakal memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.