Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Indotnesia | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 17:00 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022
Indotnesia/Annisa Suryantari

Indotnesia - Presiden Joko Widodo kembali mengimbau masyarakat untuk kembali mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan dan meminta vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan.

Kebijakan tersebut dilakukan setelah evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta  adanya kasus Covid-19 yang kembali meningkat akibat varian baru, yaitu Omicron BA.4 dan BA.5.

Adanya pemberlakuan aturan itu, memengaruhi sejumlah perubahan terbaru atau update terkait syarat perjalanan angkutan umum, salah satunya saat menaiki kereta api.

Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 72 Tahun 2022, penumpang kereta api antarkota yang telah divaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen Covid-19.

Selain itu, dilansir dari akun Twitter resmi @KAI121, persyaratan naik kereta api antarkota terbaru mulai 17 Juli 2022 wajib mengikuti aturan berikut ini, seiring diberlakukannya vaksin booster yang wajib jadi syarat perjalanan.

1. Penumpang yang telah vaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).

2. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menjelaskan kondisi penumpang tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen Covid-19.

5. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

6. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan skrining RT-PCR/rapid test antigen, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Sedangkan untuk syarat naik kereta api lokal, komuter, jarak dekat atau aglomerasi dapat mengikuti syarat dan ketentuan berikut ini:

1. Penumpang minimal wajib telah melakukan vaksin dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Selama Libur Iduladha

PT KAI Siapkan 229 Perjalanan KA Jarak Jauh Selama Libur Iduladha

| Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:18 WIB

7 HP Midrange Murah Baterai 7000 mAh, Tahan Lama dan Performa Kencang

7 HP Midrange Murah Baterai 7000 mAh, Tahan Lama dan Performa Kencang

Your Say | Senin, 11 Mei 2026 | 13:18 WIB

Dedi Mulyadi Perintahkan Bupati-Wali Kota Hentikan Izin Pembangunan Wisata dan Perumahan

Dedi Mulyadi Perintahkan Bupati-Wali Kota Hentikan Izin Pembangunan Wisata dan Perumahan

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 13:18 WIB

Sinopsis Pasar Setan yang Dibintangi Audi Marissa, Tayang Malam Ini di ANTV

Sinopsis Pasar Setan yang Dibintangi Audi Marissa, Tayang Malam Ini di ANTV

Entertainment | Senin, 11 Mei 2026 | 13:17 WIB

Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh

Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 13:16 WIB

Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores

Riset Soroti Dampak Krisis Iklim terhadap Ketahanan Pangan di NTT dan Flores

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:15 WIB

Berapa Hari Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Hukum dan Ketentuannya

Berapa Hari Daging Kurban Boleh Disimpan? Ini Hukum dan Ketentuannya

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2026 | 13:08 WIB

Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan

Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:08 WIB

Dianiaya Ibu Tiri Berkali-kali, Bocah 6 Tahun di Siak Akhirnya Meninggal

Dianiaya Ibu Tiri Berkali-kali, Bocah 6 Tahun di Siak Akhirnya Meninggal

Riau | Senin, 11 Mei 2026 | 13:07 WIB

Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan

Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan

Sumbar | Senin, 11 Mei 2026 | 13:03 WIB