Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Indotnesia | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 10:59 WIB
Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru
Pexels/visionart.av

Indotnesia -  Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan transportasi laut, udara, kereta api, dan darat, tapi belum vaksin booster, maka wajib menyertakan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Publik yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).

Kewajiban syarat tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin booster itu berlaku untuk perjalanan di dalam negeri dan luar negeri.

Berikut ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dikutip dari situs Kementerian Perhubungan:

1. PPDN yang telah memperoleh vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk hasil negatif RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Meski demikian, penumpang dapat mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster dapat dilakukan saat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, PPDN wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, anak-anak di bawah 6 tahun wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Selain itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, juga tidak wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Sementara itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia hanya melalui pintu masuk di 16 Bandara Internasional, yakni:

- Bandara Soekarno-Hatta, Banten

- Juanda Jawa, Timur

- Ngurah Rai, Bali

- Hang Nadim, Kepulauan Riau

- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

- Kualanamu, Sumatera Utara

- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

- Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji)

- Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji)

- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji)

- Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji)

- Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji)

- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji)

Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia terbuka bagi PPLN yang masuk ke Indonesia. Sedangkan pintu masuk yang lain yakni 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), terdiri dari:

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

- Nanga Badau, Kalimantan Barat

- Motamasin, Nusa Tenggara Timur

- Wini, Nusa Tenggara Timur

- Skouw, Papua

- Sota, Papua

Demikian aturan perjalanan terbaru dari Kemenhub. Pelaku perjalanan diimbau untuk tetap patuh pada protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan segera mendapat vaksinasi booster.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vaksin Booster untuk Perjalananan Transportasi Mulai Berlaku 17 Juli

Vaksin Booster untuk Perjalananan Transportasi Mulai Berlaku 17 Juli

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2022 | 18:32 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Pelaku Wisata di Bandung Barat Khawatir Angka Kunjungan Turun

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Pelaku Wisata di Bandung Barat Khawatir Angka Kunjungan Turun

Jabar | Sabtu, 09 Juli 2022 | 20:53 WIB

Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan

Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan

Sumsel | Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:21 WIB

Terkini

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Jadi 7 Orang

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern

Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern

Jawa Tengah | Selasa, 28 April 2026 | 07:50 WIB

Bungo Stray Dogs Wan! 2 Tayang Juli 2026, Deretan Karakter Baru Hadir

Bungo Stray Dogs Wan! 2 Tayang Juli 2026, Deretan Karakter Baru Hadir

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 07:50 WIB

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Viral Kesaksian Petugas KAI Sesaat setelah Kecelakaan: Dugaan Sinyal Eror, Kecepatan 110

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:44 WIB

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Kehadiran Raffi Ahmad di TKP Kecelakaan KRL - Argo Bromo Anggrek Picu Tanda Tanya: Apa Hubungannya?

Kehadiran Raffi Ahmad di TKP Kecelakaan KRL - Argo Bromo Anggrek Picu Tanda Tanya: Apa Hubungannya?

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan

Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KAI Madiun Batalkan 2 Jadwal Keberangkatan

Jatim | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:38 WIB