Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Indotnesia

Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:05 WIB
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Indotnesia - Kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berlanjut dan menetapkan tiga tersangka pada Kamis (21/7/2022).

Dilansir dari Suara.com, tiga tersangka tersebut yaitu Kepala Bidang Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Untuk dua tersangka EW dan SGH, KPK menahan mereka guna kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak Kamis, 21 Juli 2022 hingga 9 Agustus 2022.

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta pada Kamis (21/7/2022), dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan perhitungan KPK, kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta membuat negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp31,7 miliar.

Alexander juga menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat para tersangka berawal ketika tahun 2012 Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengajukan usulan renovasi Stadion Mandala Krida.

Adanya kerjasama antara para tersangka dalam penyusunan tahap perencanaan pengadaan renovasi tersebut mengeluarkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya dilebihkan.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g, dan h, Pasal 89 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Selain itu, mereka juga dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Diketahui dua tersangka EW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sementara tersangka SGH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka HS belum ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Maret 2022, Kemiskinan di Yogyakarta Masih Tinggi Dibandingkan Level Nasional

Maret 2022, Kemiskinan di Yogyakarta Masih Tinggi Dibandingkan Level Nasional

Indotnesia | Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:37 WIB

Terkini

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Antara Minat, Jurusan, dan Karier: Haruskah Semuanya Selalu Sejalan?

Antara Minat, Jurusan, dan Karier: Haruskah Semuanya Selalu Sejalan?

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:30 WIB

Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T

Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T

Jatim | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:25 WIB

3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif

3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:25 WIB

5 Sunscreen dengan SPF 50 dan PA++++ yang Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Sunscreen dengan SPF 50 dan PA++++ yang Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:20 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Jangan Salah Pilih! Kenali 9 Jenis Lensa Kacamata yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Jangan Salah Pilih! Kenali 9 Jenis Lensa Kacamata yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:13 WIB

Ramalan Shio 11 Juli 2026, Ini 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki

Ramalan Shio 11 Juli 2026, Ini 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:12 WIB

Kita Semua Punya 'Topeng' yang Berbeda, Buku Ini Ajak untuk Menerimanya

Kita Semua Punya 'Topeng' yang Berbeda, Buku Ini Ajak untuk Menerimanya

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:10 WIB

×