Indotnesia - Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 4 petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan pesawat Boeing pada Senin (25/7/2022).
Keempat orang petinggi Yayasan ACT yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahyudin, Ibu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam.
Mereka memiliki peran penting dalam kepengurusan yayasan, mulai dari pendiri, mantan ketua pengurus, ketua pembina, dan pengawas.
Dilansir dari Suara.com, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat (29/7/2022) untuk memutuskan apakah keempat petinggi ACT tersebut akan ditahan atau tidak.
Diketahui, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh keempat petinggi ACT yakni melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Helfi Assegaf, para tersangka telah menerima dana dari Boeing untuk Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu tanggung jawab sosial perusahaan dalam menghidupi ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi pada 2018.
Selanjutnya, dana dengan total Rp138 miliar dari Boeing yang diterima oleh ACT tidak digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sekitar Rp103 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat, sisanya Rp34 miliar justru digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar hingga guna dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar yang tidak berkaitan dengan tujuan Boeing memberikan uang bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610.
"Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus,” kata Helfi di Mabes Polri, seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Satu Pemohon Merek CFW Menarik Diri, DJKI Minta yang Lain Ambil Sikap Sama
Setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan oleh pengurus ACT.
Menurut data PPATK, ada ratusan miliar transaksi dari dan ke luar negeri yang dilakukan ACT, diantaranya sekitar Rp52,9 miliar tercatat mengalir ke luar negeri dan dana masuk mencapi Rp64,9 miliar.
"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai dengan Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924. Dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis (7/7/2022), dikutip dari Suara.com.