Menyoal Itikad Tidak Baik dalam Permohonan Merek Citayam Fashion Week

Indotnesia

Selasa, 26 Juli 2022 | 16:32 WIB
Menyoal Itikad Tidak Baik dalam Permohonan Merek Citayam Fashion Week
Kumpulan remaja yang meramaikan Kawasan Sudirman, Jakarta. (Instagram/ Citayamfashionweekpride)

Indotnesia - Berawal dari tongkrongan anak muda di kawasan Dukuh Atas di Sudirman, Jakarta, yang berekspresi melalui fesyen, hingga kemudian melahirkan istilah Citayam Fashion Week.

Tak ada yang tahu siapa pencetus nama tersebut sampai akhirnya menimbulkan polemik setelah sejumlah pihak mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Publik geram karena merasa pihak-pihak tersebut tidak berhak mengajukan permohonan merek itu. Lalu muncul kalimat “created by poor, stolen by rich” yang berarti diciptakan oleh si miskin dan dicuri oleh si kaya.

DJKI dalam konferensi pers pada Selasa (26/7/2022) mengungkap ada 4 pihak yang telah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW) dan Citayam.

Ada tiga pihak yang mengajukan permohonan merek CFW antara lain Indigo Aditya Nugroho, PT Tiger Wong Entertainment yang dimiliki oleh selebritas Baim Wong, dan Daniel Handoko Santoso.

Paling anyar, ada PT Tekstil Industri Palekat yang mengajukan permohonan merek “Citayam” pada 25 Juli 2022. 

Pengajuan Merek

Dari semua pihak di atas, baru Indigo Aditya Nugroho yang telah menarik kembali pengajuan merek tersebut. DJKI mengapresiasi tindakan tersebut sehingga ada itikad untuk menghindari polemik yang lebih jauh.

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menyinggung soal itikad baik dalam permohonan suatu merek ke DJKI. Menurutnya, itikad baik sangat diperlukan bagi pihak-pihak yang melakukan pendaftaran merek.

Pada dasarnya, DJKi tidak masalah apakah pemohon itu mengajukan merek yang bukan kreasinya sendiri, asal sudah ada kesepakatan dengan si penciptanya. Artinya, pemohon sudah berhak secara legal mendapat persetujuan dari si pencipta atau pencetusnya. 

Soal kesepakatan kedua belah pihak itu bukan lagi ranah DJKI. Setelah pengajuan merek didaftarkan, maka tahap selanjutnya adalah publikasi. Menurut Razilu, publikasi merek Citayam Fashion Week akan berlangsung satu minggu lagi.

Selama proses publikasi, semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang tepat, jelas, dan bisa diterima.

“Itu akan dijadikan bahan oleh pemeriksa untuk memutuskan apakah memang seluruh keberatan itu bisa kita terima atau tidak,” ujarnya.

Ketika DJKI sudah mengeluarkan sertifikat, artinya merek sudah terdaftar resmi, masih ada cara lain bagi berbagai pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan penghapusan. Gugatan pembatalan itu bisa dilakukan di pengadilan.

Razuli mengatakan apabila punya itikad yang tidak baik, lebih baik menarik kembali permohonan mereknya. Hal tersebut karena proses pendaftaran merek akan berlangsung cukup panjang, terlebih dengan adanya konflik.

“Orang yang merasa dizolimi dia nggak akan rela, dan melakukan berbagai macam sampai ke Mahkamah Agung. Walaupun sudah ditolak MA, pasti dia akan kasasi lagi atau peninjauan kembali lagi,” jelasnya.

Itikad Tidak Baik

Razuli berharap seluruh masyarakat memahami bahwa hanya yang punya itikad baik dan berhak atas merek itulah yang mengajukan merek di DJKI. Menurutnya, mereka yang tidak berhak lebih baik berhenti daripada bermasalah di kemudian hari.

“Kita tidak tahu proses di antara dua belah pihak antara Baim Wong dengan grup SCBD (Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok) itu. Apa deal-deal yang dilakukan, kita tidak tahu,” ujarnya.

“Kalau dari pandangan kita, kalau tidak jadi pencetus pertama kali atas sebuah tanda dikategorikan merek dan tidak mendapatkan persetujuan, sebaiknya tidak mengambil. Itu sama saja merampas,” imbuhnya.

Itikad yang tidak baik menjadi sorotan Razuli. Lalu apa saja itikad tidak baik yang ia maksud?

Itikad tidak baik dalam permohonan merek misalnya, mendaftarkan merek di kelas yang sama dengan merek terdaftar lain, yang namanya hanya berbeda satu huruf. 

“Kenapa tidak cari merek lain saja, kenapa harus beda satu huruf saja dengan merek yang sudah ada,” katanya.

Itikad tidak baik lainnya yakni seseorang yang bukan pencetus merek dan tidak mendapatkan persetujuan dari si pencipta merek, namun mengajukan permohonan merek ke DJKI.

“Kita tidak berhak atas sesuatu tapi kita numpang, atau kita niru-niru merek orang lain karena orang lain sudah tenar supaya kita juga tenar,” tutur Razuli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satu Pemohon Merek CFW Menarik Diri, DJKI Minta yang Lain Ambil Sikap Sama

Satu Pemohon Merek CFW Menarik Diri, DJKI Minta yang Lain Ambil Sikap Sama

| Selasa, 26 Juli 2022 | 13:39 WIB

Cari Tahu Apa itu HAKI yang Bikin Baim Wong Kekeh Daftarkan Citayam Fashion Week

Cari Tahu Apa itu HAKI yang Bikin Baim Wong Kekeh Daftarkan Citayam Fashion Week

| Senin, 25 Juli 2022 | 18:50 WIB

Kisah Citayam Fashion Week, Berawal dari Tongkrongan hingga Jadi Rebutan

Kisah Citayam Fashion Week, Berawal dari Tongkrongan hingga Jadi Rebutan

| Senin, 25 Juli 2022 | 13:16 WIB

Terkini

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:35 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global

PMGO 2026 di Jakarta Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Dibidik sebagai Hub Esports Global

Sport | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:38 WIB

15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir

15 Ton Sampah Diangkat di Sungai Cibanten, Kota Serang Waspada Ancaman Banjir

Banten | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:37 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam

Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:31 WIB

Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu

Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu

Jabar | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:26 WIB

Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang

Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang

Jawa Tengah | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:03 WIB

Aksi Gacor Joe Taslim di Mortal Kombat: Lagi Tayang di Netflix, Wajib Tonton Akhir Pekan Ini!

Aksi Gacor Joe Taslim di Mortal Kombat: Lagi Tayang di Netflix, Wajib Tonton Akhir Pekan Ini!

Entertainment | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:00 WIB

Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus

Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus

Jabar | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:59 WIB