Indotnesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tarif ojek online yang naik melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, keputusan terkait regulasi kenaikan tarif ojek online menerapkan sistem zonasi yang terbagi dalam sejumlah wilayah.
“Dalam KM No. KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022) dikutip dari Suara.com.
Adapun aturan terkait pembagian 3 zonasi terdiri dari:
Zona I : Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, dan Bali;
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Zona III : Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa terbitnya aturan KM No. KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM No. KP 348 Tahun 2019.
Diharapkan aturan baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Baca Juga: Distrik Mewah dan Modern Gangnam Kebanjiran, Warganet Heboh
Diketahui, KM No. KP 564 Tahun 2022 telah dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk selanjutnya perusahaan ojek online agar segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.
Berdasarkan peraturan terbaru, Komponen Biaya pembentukan tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan telah termasuk profit bagi mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi maksimal 20%.
Dikutip dari Suara.com, rincian tarif baru ojek online sesuai zonasi berdasarkan KM No. KP 564 Tahun 2022 yaitu:
Zona I: