indotnesia

Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya

Indotnesia Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik, Ini Rinciannya
Tarif ojek online naik. (Wikimedia Commons/By Galeri ega - Own work, CC BY-SA 4.0)

Indotnesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru tarif ojek online yang naik melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, keputusan terkait regulasi kenaikan tarif ojek online menerapkan sistem zonasi yang terbagi dalam sejumlah wilayah.

“Dalam KM No. KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Adapun aturan terkait pembagian 3 zonasi terdiri dari:

Zona I : Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, dan Bali;

Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Zona III : Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa terbitnya aturan KM No. KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM No. KP 348 Tahun 2019.

Diharapkan aturan baru tersebut nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Baca Juga: Distrik Mewah dan Modern Gangnam Kebanjiran, Warganet Heboh

Diketahui, KM No. KP 564 Tahun 2022 telah dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk selanjutnya perusahaan ojek online agar segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.

Berdasarkan peraturan terbaru, Komponen Biaya pembentukan tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan telah termasuk profit bagi mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi maksimal 20%.

Dikutip dari Suara.com, rincian tarif baru ojek online sesuai zonasi berdasarkan KM No. KP 564 Tahun 2022 yaitu:

Zona I:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI