Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022

Indotnesia | Suara.com

Senin, 15 Agustus 2022 | 10:45 WIB
Simak Update Syarat Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022
Ilustrasi kereta api. (Pixabay/Astama81)

Indotnesia - Kementerian Perhubungan melalui SE No.80 Tahun 2022 kembali memperbarui persyaratan naik kereta api antarkota. Salah satu di antaranya adalah, penumpang yang sudah vaksin booster tidak wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR.

Melansir dari akun resmi Instagram PT Kereta Api Indonesia (Persero) @kai121_, aturan baru ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari penularan Covid-19.

Lalu, apa saja update syarat naik kereta api yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022? Berikut selengkapnya.

Bagi Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas:

- Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster), maka tidak diwajibkan melampirkan hasil skrining RT-PCR.

- Baru vaksinasi dosis pertama atau kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi Penumpang Berusia di Bawah 18 Tahun (6-17 Tahun):

- Telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka tidak wajib melakukan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

- Baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

- Tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam), dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

-Berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam).

Khusus untuk anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Sementara, syarat naik KA lokal, komuter, jarak dekat, dan aglomerasi adalah sebagai berikut:

- Penumpang minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama sehingga tidak wajib skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Perlu Panik jika Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Masuk Meski Sudah Vaksin, Cukup Lakukan Ini

Tidak Perlu Panik jika Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Masuk Meski Sudah Vaksin, Cukup Lakukan Ini

| Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:57 WIB

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Diperketat Mulai 17 Juli 2022

| Senin, 11 Juli 2022 | 17:00 WIB

Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

| Senin, 11 Juli 2022 | 10:59 WIB

Terkini

Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap Alasannya

Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap Alasannya

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 07:41 WIB

Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026

Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya

Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya

Sulsel | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Bye-Bye Powerbank! Redmi Siapkan HP dengan Baterai Raksasa 12.000 mAh

Bye-Bye Powerbank! Redmi Siapkan HP dengan Baterai Raksasa 12.000 mAh

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Jay Idzes Cs Bungkam AC Milan, Gagalkan Ambisi Kunci Tiket Liga Champions Lebih Cepat

Jay Idzes Cs Bungkam AC Milan, Gagalkan Ambisi Kunci Tiket Liga Champions Lebih Cepat

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 07:39 WIB

Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo

Skandal Cinta Terlarang di Balik Seragam: Video Viral di Mal Bongkar Aib Oknum ASN Probolinggo

Jatim | Senin, 04 Mei 2026 | 07:39 WIB

Sri Murdani dan TK yang Menambal Problem Sekolah Inklusi

Sri Murdani dan TK yang Menambal Problem Sekolah Inklusi

Jawa Tengah | Senin, 04 Mei 2026 | 07:37 WIB

Cooking is Painful!: Variety Show Memasak Unik yang Siap Tayang 9 Mei

Cooking is Painful!: Variety Show Memasak Unik yang Siap Tayang 9 Mei

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 07:35 WIB

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:33 WIB