Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa

Indotnesia

Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa
Ilustrasi paspor baru RI tanpa kolom tanda tangan kini bisa mengajukan visa dan melakukan permohonan perjalanan ke Jerman. (Unsplash/Nicole Geri)

Indotnesia - Kedutaan besar (Kedubes) Jerman kini telah secara resmi memastikan pemilik paspor baru RI tanpa kolom tanda tangan bisa mengajukan proses permohonan visa atau melakukan perjalanan ke Jerman.

Lewat keterangan dalam website resminya, Kedubes Jerman menyebut paspor dengan penambahan kolom endorsement sudah bisa diproses per Rabu (17/8/2022).

“Mulai sekarang, paspor Indonesia tanpa bidang tanda tangan standar dapat ditandatangani oleh otoritas paspor Indonesia dengan tanda tangan resmi (berikutnya),” tulis rilis resmi Kedubes Jerman.

“Untuk prosedur visa, pemegang paspor yang bersangkutan diminta untuk segera membubuhkan tanda tangannya pada halaman 4 atau 5 paspor yang disahkan secara resmi oleh otoritas paspor Indonesia (disebut endorsement),” lanjutnya.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengimbau pada masyarakat yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dapat langsung mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi terdekat.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin membubuhkan tanda tangan pada halaman paspor dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Amran.

Lebih lanjut, Kedubes Jerman dan Kementerian Federal Dalam Negeri telah memberitahu polisi federal yang bertanggungjawab terhadap pengawasan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa bidang tanda tangan dan sudah berisi visa dapat melakukan perjalanan ke Jerman untuk masa transisi.

Meski begitu, pemilik paspor baru RI tetap disarankan agar memiliki sertifikasi resmi dari tanda tangan di paspor yang terkena dampak diperoleh dari otoritas paspor Indonesia (luar negeri dari perwakilan Indonesia di luar negeri) sesegera mungkin.

Untuk alur peneraan tanda tangan pada halaman paspor RI dapat dilakukan sebagai berikut, dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja:

baca juga

1. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat menggunakan sistem antrian walk in dengan membawa berkas persyaratan;

2. Syarat yang harus dibawa yaitu KTP asli dan fotokopi serta paspor asli dan fotokopinya pada halaman biodata menggunakan kertas A4 tidak terpotong;

3. Petugas menerima berkas permohonan dan memberikan nomor antrean;

4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan persetujuan permohonan;

5. Petugas melakukan pencetakan kolom tanda tangan pada halaman endorsement paspor;

6. Kemudian akan ditandatangani oleh pejabat berwenang;

7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KPT asli pada petugas;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Indotnesia | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:15 WIB

Jepang Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Jepang Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Indotnesia | Kamis, 21 Juli 2022 | 10:05 WIB

Terkini

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Kapan War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Dashcam Pintar BlackVue ELITE 10-2CH Hadir dengan Fitur AI Copilot di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

A Shop for Killers Season 1: Ketika Didikan Keras Jadi Bekal Bertahan Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Harga Kakao Dunia Melonjak Akibat El Nino, Kemendag Naikkan Harga Referensi Ekspor hingga 36,66%

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, John Herdman Terpesona dengan Debut Tim Geypens

Timnas Indonesia Kalahkan Timor Leste, John Herdman Terpesona dengan Debut Tim Geypens

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:45 WIB

6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng

6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:44 WIB

Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?

Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?

Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?

Jatim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam

Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:32 WIB

×