Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa

Indotnesia

Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Update Kasus Paspor Baru RI Ditolak Jerman, WNI Tetap Bisa Ajukan Visa
Ilustrasi paspor baru RI tanpa kolom tanda tangan kini bisa mengajukan visa dan melakukan permohonan perjalanan ke Jerman. (Unsplash/Nicole Geri)

Indotnesia - Kedutaan besar (Kedubes) Jerman kini telah secara resmi memastikan pemilik paspor baru RI tanpa kolom tanda tangan bisa mengajukan proses permohonan visa atau melakukan perjalanan ke Jerman.

Lewat keterangan dalam website resminya, Kedubes Jerman menyebut paspor dengan penambahan kolom endorsement sudah bisa diproses per Rabu (17/8/2022).

“Mulai sekarang, paspor Indonesia tanpa bidang tanda tangan standar dapat ditandatangani oleh otoritas paspor Indonesia dengan tanda tangan resmi (berikutnya),” tulis rilis resmi Kedubes Jerman.

“Untuk prosedur visa, pemegang paspor yang bersangkutan diminta untuk segera membubuhkan tanda tangannya pada halaman 4 atau 5 paspor yang disahkan secara resmi oleh otoritas paspor Indonesia (disebut endorsement),” lanjutnya.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengimbau pada masyarakat yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor dapat langsung mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi terdekat.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin membubuhkan tanda tangan pada halaman paspor dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Amran.

Lebih lanjut, Kedubes Jerman dan Kementerian Federal Dalam Negeri telah memberitahu polisi federal yang bertanggungjawab terhadap pengawasan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa bidang tanda tangan dan sudah berisi visa dapat melakukan perjalanan ke Jerman untuk masa transisi.

Meski begitu, pemilik paspor baru RI tetap disarankan agar memiliki sertifikasi resmi dari tanda tangan di paspor yang terkena dampak diperoleh dari otoritas paspor Indonesia (luar negeri dari perwakilan Indonesia di luar negeri) sesegera mungkin.

Untuk alur peneraan tanda tangan pada halaman paspor RI dapat dilakukan sebagai berikut, dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja:

1. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat menggunakan sistem antrian walk in dengan membawa berkas persyaratan;

2. Syarat yang harus dibawa yaitu KTP asli dan fotokopi serta paspor asli dan fotokopinya pada halaman biodata menggunakan kertas A4 tidak terpotong;

3. Petugas menerima berkas permohonan dan memberikan nomor antrean;

4. Petugas melakukan verifikasi berkas dan persetujuan permohonan;

5. Petugas melakukan pencetakan kolom tanda tangan pada halaman endorsement paspor;

6. Kemudian akan ditandatangani oleh pejabat berwenang;

7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KPT asli pada petugas;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Pemilik Paspor Baru RI Tidak Diakui Jerman, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan

Indotnesia | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:15 WIB

Jepang Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Jepang Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?

Indotnesia | Kamis, 21 Juli 2022 | 10:05 WIB

Terkini

Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027, Kebutuhan Sertifikasi Internasional Ikut Meningkat

Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027, Kebutuhan Sertifikasi Internasional Ikut Meningkat

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:12 WIB

Samsung Health Berbasis AI Hadir di Galaxy Watch, Bisa Deteksi Tanda Tubuh Mulai Sakit Saat Tidur

Samsung Health Berbasis AI Hadir di Galaxy Watch, Bisa Deteksi Tanda Tubuh Mulai Sakit Saat Tidur

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:11 WIB

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

Prediksi Skor Irak vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Irak vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:09 WIB

Digeruduk Mahasiswa, Diskusi 3 Pejabat Kabinet Prabowo di UGM Ricuh

Digeruduk Mahasiswa, Diskusi 3 Pejabat Kabinet Prabowo di UGM Ricuh

Video | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:09 WIB

Kondisi Terkini Christian Pulisic, Lini Serang Amerika Serikat Berpikir Keras Jelang Lawan Australia

Kondisi Terkini Christian Pulisic, Lini Serang Amerika Serikat Berpikir Keras Jelang Lawan Australia

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:09 WIB

Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas

Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas

Sumut | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:07 WIB

3 HP Lipat Paling Murah Mulai Rp4 Jutaan, Penyimpanan Luas dan Performa Kencang

3 HP Lipat Paling Murah Mulai Rp4 Jutaan, Penyimpanan Luas dan Performa Kencang

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:05 WIB

Lenovo IdeaPad Slim 5i Gen 9: Laptop Tipis, Performa Buas untuk Kerja dan Kuliah

Lenovo IdeaPad Slim 5i Gen 9: Laptop Tipis, Performa Buas untuk Kerja dan Kuliah

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB