Sejarah Kompolnas, Institusi yang Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan DPR

Indotnesia

Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:35 WIB
Sejarah Kompolnas, Institusi yang Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan DPR
Sejarah, tugas, dan fungsi Kompolnas. (kompolnas.go.id)

Indotnesia - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas kasus kematian Brigadir J bersama perwakilan dari Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/8/2022).

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sempat memanas manakala Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengkritik eksistensi institusi yang diketuai oleh Mahfud MD, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Pak Mahfud, tugas Kompolnas itu apa? Diperjelas, Pak, tugas Kompolnas itu apa sih?” tanya Desmond.

Lantas, sebenarnya bagaimana sejarah Kompolnas dan apa saja tugas serta fungsinya dalam jajaran kepolisian?

Sejarah Kompolnas

Dilansir dari laman resmi Kompolnas, institusi ini telah dibentuk sejak Januari 2011 dan disahkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia, Kompolnas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab pada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.17 tahun 2011.

Dalam peraturan tersebut, institusi ini disebutkan merupakan lembaga non-struktural, dimana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.

Tugas dan Fungsi Kompolnas

baca juga

Tugas Kompolnas berdasarkan sejarah dibentuknya yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan visi memberikan pertimbangan efektif dan terpercaya kepada Presiden dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional dan Mandiri, Kompolnas hadir melaksanakan fungsinya dalam melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri.

Adapun secara lebih rinci, tugas Kompolnas telah termuat dalam Pasal 4 Perpres No. 17 tahun 2011, yaitu:

1. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

2. Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.

3. Berwenang melakukan beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres No.17 Tahun 2011, diantaranya: 

a) Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan Polri;

b) Menerima saran dan keluhan dari masyarakat tentang kinerja Polri;

c) dan Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam mewujudkan kinerja Polri lebih baik.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, Kompolnas bertugas sebagai lembaga independen yang memberikan saran kepada Kepolisian dalam penyelesaian kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertemu Komisi III DPR, Mahfud MD Klarifikasi Grafik Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

Bertemu Komisi III DPR, Mahfud MD Klarifikasi Grafik Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

Indotnesia | Senin, 22 Agustus 2022 | 18:09 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

×