UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?

Indotnesia Suara.Com
Rabu, 21 September 2022 | 14:10 WIB
UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?
Pemerintah resmi mengesahkan UU Perlindungan Data Diri (PDP). (Indotnesia/ Dwi Wulandari)

2. Data biometric 

3. Data genetika

4. Data pandangan politik 

5. Data keuangan pribadi

Pemilik data pribadi yaitu orang perseorangan selaku subyek data yang memiliki data pribadi yang melekat pada dirinya. 

Demikian definisi mengenai data pribadi dan jenis-jenis data pribadi. Baik kita atau pemerintah sama-sama harus menjaga data diri kita masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI