Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun

Indotnesia

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Syarat dan Prosedur Bikin Paspor RI yang Masa Berlakunya Resmi Jadi 10 Tahun
Paspor Indonesia--Freepik

Indotnesia - Kamu suka bepergian ke luar negeri tapi capek ngurus paspor yang masa berlakunya cuma 5 tahun? Well, ada kabar gembira nih. Masa berlaku paspor sekarang resmi menjadi 10 tahun.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani Permenkumham No.18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenkumham No.8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Permenkumham tersebut mulai berlaku pada 29 September 2019. Lalu, bagaimana bunyi pasal yang menyatakan masa berlaku paspor terbaru?

Dalam Pasal 2A ayat 1 berbunyi: Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan. 

Meski demikian, masa berlaku tersebut hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara, masa berlaku biasa bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor

Dokumen persyaratan pembuatan paspor bagi WNI yang berdomisili di atau berada di wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor

Lalu, bagaimana prosedur untuk mendapatkan paspor. Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pendaftaran pembuatan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store dan Google Play.

Berikut prosedur pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Adapun mekanisme penerbitan paspor terdiri dari beberapa tahap, yakni:

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor

c. Pengambilan foto dan sidik jari

d. Wawancara

e. Verifikasi

f. Ajudikasi

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu, dan biaya pembuatan elektronik paspor atau e-paspor biasa 48 halaman senilai Rp650 ribu. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan

Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan

Indotnesia | Selasa, 13 September 2022 | 11:01 WIB

Tradisi Ruwatan Pemotongan Rambut Gimbal pada Anak-anak di Dataran Tinggi Dieng

Tradisi Ruwatan Pemotongan Rambut Gimbal pada Anak-anak di Dataran Tinggi Dieng

Indotnesia | Sabtu, 03 September 2022 | 12:28 WIB

5 Rekomendasi Tempat Ciblon Alami di Jogja Murah Meriah

5 Rekomendasi Tempat Ciblon Alami di Jogja Murah Meriah

Indotnesia | Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:46 WIB

Terkini

Viral Podcast Raditya Dika: Bongkar Rahasia Bertahan Hidup dari Gigitan Ular

Viral Podcast Raditya Dika: Bongkar Rahasia Bertahan Hidup dari Gigitan Ular

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:20 WIB

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:15 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan

Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:11 WIB

Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite

Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite

Jabar | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:09 WIB

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:05 WIB

First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya

First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:03 WIB

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB

Pencinta Sepak Bola Wajib Baca: Tips Beli Jersey Orisinal Piala Dunia 2026

Pencinta Sepak Bola Wajib Baca: Tips Beli Jersey Orisinal Piala Dunia 2026

Your Say | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:00 WIB

Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya

Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:52 WIB