Selain Larangan Gas Air Mata, Ini Regulasi FIFA Tentang Pengamanan dan Keamanan Stadion

Indotnesia

Minggu, 02 Oktober 2022 | 10:44 WIB
Selain Larangan Gas Air Mata, Ini Regulasi FIFA Tentang Pengamanan dan Keamanan Stadion
Regulasi FIFA tentang pengamanan dan keamanan stadion. (Freepik/jcomp)

Indotnesia - Kabar duka datang dari dunia sepak bola, ratusan orang meninggal dunia akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah penyelenggaraan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Kerusuhan memanas setelah para suporter Arema tidak puas dengan kekalahan klub sepak bola kebanggannya Arema FC dalam pertandingan tersebut.

Sejumlah suporter yang marah, lantas turun ke lapangan dan melakukan tindakan anarkis hingga membuat polisi menembakan gas air mata atau gas pengendali massa tak hanya ke arah kerusuhan, tetapi juga tribun penonton.

Di media sosial, banyak warganet menyayangkan kerusuhan yang terjadi. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penggunaan gas air mata dalam pengamanan stadion.

Pasalnya, regulasi FIFA melarang adanya penggunaan gas air mata dalam stadion. Hal itu tertulis dalam pasal 19 b tentang pengaman di pinggir lapangan.

"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used. (Senjata api atau 'gas pengendali massa' (gas air mata) tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.

Selain gas air mata, ada pula regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion yang juga terdapat dalam pasal 19 tentang pengaman di pinggir lapangan, diantaranya:

1. Petugas kepolisian yang ditempatkan di sekitar lapangan harus memiliki penampilan dan perilaku baik karena kemungkinan besar untuk direkam di televisi.

2. Selama pertandingan, polisi yang bertugas harus bersikap baik, termasuk:

baca juga

- Tetap berada di posisi diantara papan iklan dan tribun.

- Duduk di kursi, hindari agar tidak menonjol kamera televisi atau menghalangi penonton. Kecuali, jika diperlukan melalui eskalasi sikap yang telah disepakati sebelumnya yang berhubungan langsung terhadap perilaku kerumunan dan ancaman yang ada dalam stadion.

- Tidak menggunakan barang-barang agresif, seperti helm, tameng, dan masker wajah.

3. Jumlah petugas lapangan dan/ atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan.

4. Jika ada kerusuhan atau gangguan keramaian, pertimbangkan harus diberikan untuk memungkinkan petugas lapangan untuk menduduki barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu tambahan personel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Gas Air Mata, Senjata Kimia yang Digunakan untuk Menghentikan Kericuhan dalam Peristiwa Kanjuruhan

Mengenal Gas Air Mata, Senjata Kimia yang Digunakan untuk Menghentikan Kericuhan dalam Peristiwa Kanjuruhan

Indotnesia | Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:15 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

×