Indotnesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan persyaratan semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Namun menurut lembaga tersebut, kandungan itu dapat ditemukan dari cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Kini, BPOM telah menetapkan batas maksimal penggunaan EG dan DEG sesuai standar Internasional.
Selain itu, mereka telah melakukan pengawasan secara komprehensif pre-market dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. BPOM juga mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk melaporkan jika menemukan efek samping obat yang membahayakan.
BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar.
Penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap telah dilakukan. Akan tetapi, hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG masih membutuhkan pengkajian lanjut.
BPOM meminta semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran tersebut untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri.
Bagi produk yang kedapatan punya kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi.
“Sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar,” seperti dikutip dari rilis resmi yang dikeluarkan BPOM.
Sebagai upaya pencegahan, BPOM mengimbau agar lebih waspada dan menggunakan produk obat berizin BPOM. Lembaga itu juga mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Baca Juga: Mengenal Fun Football, Permainan yang Dilakukan Ketum PSSI dan Presiden FIFA
1. Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai;
2. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
3. Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama;
4. Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi);
5. Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan;
6. Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.