Indotnesia - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memahami peraturan lalu lintas dan lulus ujian mengemudi.
Di Indonesia, setiap orang yang sudah membawa kendaraan ke jalan umum wajib memiliki SIM sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Pembuatan SIM dapat dilakukan dengan usia minimal 17 tahun. Sementara perpanjangan SIM dilakukan 5 tahun sekali dan jika terlambat maka akan membayar denda.
Demi ketertiban dan untuk memudahkan proses, Polresta Yogyakarta memfasilitasi dengan layanan pembuatan dan perpanjangan sim keliling. Bagi warga Jogja, berikut jadwal pelayanan sim keliling di Yogyakarta selama bulan November 2022.
Kota Yogyakarta
Waktu: Senin - Jumat pukul 09.00 sampai selesai
Tempat: Depan Puro Pakualaman Yogyakarta
Sementara untuk pelayanan harian dilakukan di Satpas SIM Polresta Yogyakarta pada Senin - Kamis:
SIM Baru : pukul 08.00 – 10.30 WIB.
Baca Juga: Mengenal Busok, Kucing Langka Asal Madura
Perpanjangan : pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Jumat-Sabtu : pukul 08.00 – 10.00 WIB
Sleman
Selasa, 1 November 2022
Lokasi di halaman Kalurahan Candibinangun Pakem
Pukul 08.00 WIB - selesai.