Mau Ikut Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi? KPK Beberkan Tata Caranya

Indotnesia Suara.Com
Selasa, 29 November 2022 | 15:48 WIB
Mau Ikut Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi? KPK Beberkan Tata Caranya
KPK berencana melakukan lelang secara langsung terhadap barang sitaan kasus korupsi pada Desember 2022. (Pexels/Ekaterina Bolovtsova)

Indotnesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan lelang terhadap barang eks gratifikasi, sebagai salah satu rangkaian Road to Hari Antikorupsi Sedunia 2022.

Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan KPKNL Jakarta III, KPK akan melakukan lelang barang sitaan kasus korupsi.

Rencananya, lelang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka di Alun-alun Kota Surabaya pada 2 Desember 2022 pukul 08.30 WIB dan Hotel Bidakara di Jakarta pada 9 Desember 2022 pada pukul 15.30 WIB.

Adapun beberapa barang yang dilelang seperti jersey Timnas Indonesia, jaket Uniqlo, logam antam, tas Coach, Galaxy Buds Pro, Galaxy Watch, Parfume HMNS, sepatu Hush Puppies, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana tata cara lelang secara langsung? Berikut selengkapnya.

  1. Daftarkan diri dan aktivasi akun melalui lelang.go.id
  2. Peserta lelang diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA) yang terdapat di situs lelang.go.id paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan lelang
  3. Peserta lelang wajib hadir pada saat pelaksanaan lelang dan melakukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit
  4. Pemenang lelang akan diumumkan secara langsung dan harus melunasi harga lelang serta bea lelang sebesar 3% paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang
  5. Uang jaminan bervariasi, tergantung harga barang yang disita. Misalnya jersey Timnas Indonesia dihargai dengan uang jaminan sebesar Rp100 ribu dan Galaxy 4 Classic Watch senilai Rp550 ribu.

Meski demikian, KPK menjamin uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli akan dikembalikan seluruhnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengeksekusi lelang barang rampasan dari terpidana atas nama Fuad Amin Imron (perkara suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Bangkalan) dan Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe dan Ainul Faqih (perkara suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan), pada 23 November 2022.

Barang-barang yang dilelang antara lain, Toyota Alphard senilai lebih dari Rp1 miliar, Toyota Rush senilai Rp237 juta, iPhone 11 Pro, tas LV dan sebagainya.

Baca Juga: Selain Under the Queens Umbrella, Berikut Drakor yang Pernah Dibintangi Moon Sang Min

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI