Indotnesia - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memberhentikan siaran TV analog dan beralih ke TV digital mulai Sabtu (3/12/2022).
Selain DIY, aturan tersebut juga berlaku di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sebelumnya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga telah beralih dari TV analog ke TV digital sejak 2 November 2022.
Untuk melakukan migrasi dari siaran TV analog ke TV digital dapat dilakukan dengan memasang Set Top Box (stb).
Adapun cara mengubah siaran TV analog menjadi TV digital menggunakan Set Top Box dilakukan dengan cara berikut ini, dilansir berdasarkan e-book Migrasi ke TV Digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo):
1. Siapkan STB dan TV analog.
2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB.
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Akan Bagikan Rice Cooker Gratis pada 2023, Simak Syaratnya
6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya dan nyalakan STB serta TV analog.
9. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
10. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
11. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menikmati siaran digital di TV analog.