Segera Memiliki Anak? Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir

Indotnesia

Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:11 WIB
Segera Memiliki Anak? Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. (Freepik/onlyyouqj)

Indotnesia - Tahukah para ibu, bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan? Caranya, dengan mengikuti syarat dan cara daftar yang akan dijelaskan di bawah.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak.

Oleh karena itu, sejak bayi baru lahir sudah bisa didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan. Bagaimana caranya?

Melansir laman bpjs-kesehatan.go.id, ada sejumlah ketentuan ketika akan mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan  dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

baca juga

Sementara, pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS akan mengikuti status kepesertaan yang dimiliki oleh orang tuanya. Apakah termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Berikut syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir dari tiap-tiap jenis kepesertaan.

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

PBI JK merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Bagi peserta PBI JK, bayi yang baru dilahirkannya akan otomatis terdaftar dengan kepesertaan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI JK

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan

- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU 

Kepesertaan yang didapat karena statusnya sebagai pekerja atau penerima upah dari sebuah perusahaan maupun institusi pemerintahan.

Bagi peserta PPU mulai bayi baru lahir, anak pertama hingga anak ketiga dapat didaftarkan setelah anak dilahirkan dan bisa dilakukan secara kolektif dari perusahaan tempat bekerja.

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir peserta PPU

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan

- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU

Peserta PBPU dapat mendaftarkan bayinya yang baru lahir dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;

- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);

- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Demikian syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir. Sementara pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa layanan, seperti datang langsung ke kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, Mobile Customer Service (MCS), atau Mall Pelayanan Publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panduan Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Pakai HP, Lebih Cepat dan Mudah

Panduan Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Pakai HP, Lebih Cepat dan Mudah

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:50 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga

BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga

Bisnis | Minggu, 29 Januari 2023 | 19:42 WIB

Mulai Hari Ini Kelas BPJS Dihapus, Warga Ramai Soal Iuran Rp12 Juta

Mulai Hari Ini Kelas BPJS Dihapus, Warga Ramai Soal Iuran Rp12 Juta

Indotnesia | Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:20 WIB

Terkini

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

'Kami Tak Akan Hilangkan Nilai Tradisional', Komitmen Warga Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Industri Kecantikan Lokal Terus Tumbuh, Inovasi Brand Lokal Makin Tak Terbendung

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

Nasaruddin Umar Tak Ikut Bursa Ketum PBNU, Pengamat: Momentum Jaga Independensi NU

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Testimoni Pakar: Benarkah Kijang Innova Zenix Hybrid Mobil Keluarga Impian yang Sempurna?

Testimoni Pakar: Benarkah Kijang Innova Zenix Hybrid Mobil Keluarga Impian yang Sempurna?

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Dari Hackathon ke Industri, Ericsson dan Komdigi Bangun Jalur Baru bagi Inovasi 5G dan AI

Dari Hackathon ke Industri, Ericsson dan Komdigi Bangun Jalur Baru bagi Inovasi 5G dan AI

Tekno | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR

Rampung Disusun Pemerintah, Ini Batasan Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Segera Dibahas DPR

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Nepal Terancam Banjir Bandang Susulan, Bendungan Danau Tibet Berisiko Jebol

Nepal Terancam Banjir Bandang Susulan, Bendungan Danau Tibet Berisiko Jebol

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan

Pertumbuhan Ekonomi dan Ilusi Keberhasilan Pembangunan

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Ahmad Muzani Ungkap Keinginan Presiden Prabowo: PPHN Sebaiknya Diatur Lewat TAP MPR

Ahmad Muzani Ungkap Keinginan Presiden Prabowo: PPHN Sebaiknya Diatur Lewat TAP MPR

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 17:53 WIB

×