Mengenal PPATK, Lembaga yang Mengawasi Arus Keuangan di Indonesia

Indotnesia

Senin, 13 Maret 2023 | 14:41 WIB
Mengenal PPATK, Lembaga yang Mengawasi Arus Keuangan di Indonesia
Mengenal lembaga PPATK. (Freepik/frimufilms)

Indotnesia - Ramai kabar pejabat pajak yang memiliki aset hingga puluhan miliar dan gaya hidup mewah dengan berbagai produk ternama dunia membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyelidikan.

Selain itu, kasus tentang pejabat negara memiliki gaya hidup mewah juga turut mendapatkan sorotan publik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut PPATK, pihaknya telah sejak lama curiga dengan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun yang berputar di Kementerian Keuangan.

Diketahui, PPATK merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi arus keuangan di Indonesia.

Sebagai pengawas, mereka juga dapat bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menyelesaikan kejanggalan transaksi arus keuangan.

Lebih lengkapnya, simak penjelasan tentang pengertian, tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK di bawah ini.

Apa Itu PPATK?

PPATK atau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang mengkoordinasi pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Secara internasional, PPATK termasuk Financial Intelligence Unit (FIU) dengan tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskannya ke lembaga penegak hukum.

baca juga

Aturan terkait keberadaan lembaga PPATK pertama kali di Indonesia tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, UU tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Untuk memperkuat landasan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, diaturlah Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan UU terdahulu.

Dalam UU No. 8 Tahun 2010, keberadaan PPATK semakin diperkuat sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan manapun.

Pelaporan tugas lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK menyampaikan laporan terkait tugas, fungsi, serta wewenangnya secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) per 6 (enam) bulan.

Tugas, Fungsi dan Kewenangan PPATK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rafael Alun Bolak-balik ke Safe Deposit Box Sebelum Diblokir, Misi Penyelamatan Harta?

Rafael Alun Bolak-balik ke Safe Deposit Box Sebelum Diblokir, Misi Penyelamatan Harta?

News | Senin, 13 Maret 2023 | 10:16 WIB

Viral Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Orang, Sri Mulyani Buka Suara

Viral Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Orang, Sri Mulyani Buka Suara

Indotnesia | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:06 WIB

Terkini

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×